Apakah Izin Kerja Gaji Dipotong? Ini Penjelasan yang Harus Dipahami Karyawan
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah izin kerja gaji dipotong? Hal tersebut kerap dipertanyakan oleh sejumlah karyawan. Setiap karyawan bisa saja mengalami berbagai hal yang membuatnya harus mengajukan izin tidak masuk kerja.
Ketidakhadiran karyawan di tempat kerja dapat memengaruhi operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan biasanya memiliki kebijakan tertentu terkait izin tidak masuk kerja.
Apakah Izin Kerja Gaji Dipotong? Ini Penjelasannya
Dikutip dari Hak Karyawan Atas Gaji % Pedoman Menghitung: gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif - Bonus, THR, Pajak atas Gaji, Iuran Pensiun - Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat, Adisu (2008), asas no work no pay berlaku di hampir semua perusahaan.
Apakah izin kerja gaji dipotong? Aturan terkait pemotongan gaji karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 93 ayat (1) tertulis bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika pekerja:
Sakit
Hari pertama dan kedua masa haid
Menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, atau ada anggota keluarga meninggal
Menjalankan kewajiban negara
Melaksanakan hak istirahatnya
Menjalankan ibadah keagamaan.
Jadi, karyawan yang izin dengan alasan-alasan di atas gajinya tidak dipotong. Sedangkan karyawan yang izin karena alasan tidak jelas maka upahnya tidak dibayarkan.
Kebijakan Izin Tidak Masuk Kerja di Perusahaan
Setiap perusahaan mempunyai kebijakan tertentu terkait izin tidak masuk kerja. Biasanya, kebijakan ini tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Beberapa kebijakan umumnya adalah sebagai berikut.
Prosedur pengajuan izin: Karyawan yang berniat tidak masuk kerja harus memberitahukan atasan atau departemen terkait. Umumnya, izin tidak masuk kerja diajukan setidaknya 3 hari sebelumnya dan diajukan dalam bentuk tertulis.
Izin karena ada keperluan mendadak: Karyawan harus memberi tahu atasan melalui telepon atau mengutus orang untuk memberi kabar. Setelah masuk kerja lagi, karyawan harus memberikan bukti tertulis.
Izin tanpa gaji: Perusahaan bisa memberikan izin tidak masuk kerja tanpa gaji karena alasan tertentu. Izin ini harus diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan yang masuk akal.
Baca juga: Cara Kerja Sistem Remunerasi di BUMN yang Wajib Diketahui oleh Karyawan
Apakah izin kerja gaji dipotong? Jika izin kerja karena alasan sakit, menikah, dan lainnya, gaji karyawan tidak dipotong. Namun, karyawan bisa mengecek kembali kebijakan izin tidak masuk kerja di perusahaan masing-masing. (KRI)