Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Cuti adalah hak setiap karyawan. Meskipun begitu, tidak semua karyawan mengambil jatah cutinya. Apakah jatah cuti bisa diuangkan? Hal ini kerap dipertanyakan oleh para karyawan, terutama yang tidak menggunakan hak cutinya.
ADVERTISEMENT
Ada banyak alasan mengapa karyawan tidak menggunakan jatah cutinya. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami hal yang berkaitan dengan cuti tahunan.
Apakah Jatah Cuti Bisa Diuangkan? Ini Jawabannya
Mengutip dari Manajemen Sumber Daya Manusia (Untuk Pemerintahan dari Teori ke Praktik), Pratama (2022:236), cuti adalah hak pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.
Ada beberapa cuti yang diberikan kepada karyawan, salah satunya cuti tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 79, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja.
Biasanya, perusahaan akan memberikan jatah cuti kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan. Cuti diberikan supaya karyawan dapat beristirahat atau melakukan hal lain sesuai kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, tidak semua karyawan menggunakan jatah cutinya. Apakah jatah cuti bisa diuangkan? Sayangnya, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ada kompensasi sebagai pengganti jatah cuti yang tidak diambil karyawan.
Dengan demikian, jika karyawan sudah diberikan kesempatan untuk cuti, tetapi tidak diambil, maka hak cuti karyawan tersebut akan gugur secara otomatis. Namun, karyawan dan perusahaan dapat membuat perjanjian terkait kompensasi pengganti cuti.
Cuti tahunan hanya bisa diuangkan apabila cuti tersebut dimiliki oleh karyawan yang terkena PHK. Jika ada karyawan yang di-PHK dan masih mempunyai hak cuti, maka karyawan tersebut berhak atas uang cuti tahunan sebagai uang pengganti hak. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Uang Penggantian Cuti
Berikut ini adalah cara untuk menghitung uang pengganti cuti.
Apakah jatah cuti bisa diuangkan? Ketentuan mengenai jatah cuti bisa diuangkan belum diatur dalam undang-undang, sehingga hal ini bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. (KRI)