Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Apakah karyawan boleh menolak kerja lembur? Hal mengenai ketentuan kerja lembur banyak belum diketahui para karyawan. Padahal ketentuan lembur ini penting untuk diketahui bagi karyawan secara umum.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui ketentuan mengenai lembur, khususnya terkait persetujuan kerja lembur, karyawan perlu mengenal definisi waktu kerja lembur terlebih dahulu. Tak hanya itu, karyawan juga perlu mengetahui peraturan yang membahas tentang lembur kerja.
Pembahasan Apakah Karyawan Boleh Menolak Lembur dari Perusahaan
Dikutip dari dalam buku berjudul Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Hidayat Muharam, S.H. (2018: 42), waktu kerja lembur yang dimaksud dalam Kep.234/Men/2003 ini adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja.
Ketentuan tentang waktu lembur diatur dalam Pasal 1 angka (2) Kep.234/Men/2003. Dalam aturan tersebut, karyawan juga perlu memahami hak terkait lembur, termasuk soal penolakan. Apakah karyawan boleh menolak lembur? Jawabannya adalah karyawan dapat mengajukan penolakan lembur kerja.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari dalam buku berjudul Hak dan Kewajiban Karyawan, Redaksi RAS (2010), pada dasarnya, kerja lembur merupakan kesukarelaan. Tidak boleh ada paksaan sehingga karyawan dapat menolak untuk lembur.
Faktanya, dalam proses penerimaan karyawan, kerja lembur perlu dibahas dan dibuat kesepakatan terlebih dahulu. Hal ini terkait mekanisme kerja lembur, mekanisme balas jasa, serta waktu lembur.
Perlu diketahui pula, bahwa mekanisme pemberian upah lembur, jam kerja lembur beserta ketentuan tambahan mengenai lembur dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Maka dari itu, saat melakukan wawancara kerja, calon karyawan dapat mengajukan pertanyaan mengenai ketentuan kerja lembur. Bahkan calon karyawan dan pihak perusahaan dalam hal ini HRD dapat membuat kesepakatan saat wawancara kerja untuk mencegah adanya pelanggaran hak dan kewajiban karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Itu dia pembahasan mengenai apakah karyawan boleh menolak lembur. Dengan penjelasan ini, karyawan maupun calon karyawan dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan ketentuan lembur kerja. (DAP)