Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Normalnya, karyawan bekerja selama 7-8 jam per hari. Jika jam kerja lebih dari itu, maka dianggap lembur. Karyawan perlu mengetahui hitungan lembur Depnaker supaya bisa mengetahui berapa upah lembur yang akan didapat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengatur waktu kerja lembur dan perhitungan upah lembur. Ketentuan tersebut penting untuk dipahami.
Contoh Hitungan Lembur Depnaker
Mengutip dari Akuntansi Biaya, Harahap dan Tukino (2020:79), upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayar pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pasal 26, ketentuan waktu lembur adalah sebagai berikut.
Adapun hitungan lembur Depnaker adalah berdasarkan pada upah bulanan dengan rumus sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja
ADVERTISEMENT
2. Contoh Perhitungan Lembur Hari Libur
Demikian contoh hitungan lembur Depnaker. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)