Contoh Hitungan Lembur Depnaker, Karyawan Perlu Tahu
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Normalnya, karyawan bekerja selama 7-8 jam per hari. Jika jam kerja lebih dari itu, maka dianggap lembur. Karyawan perlu mengetahui hitungan lembur Depnaker supaya bisa mengetahui berapa upah lembur yang akan didapat.
Pemerintah sudah mengatur waktu kerja lembur dan perhitungan upah lembur. Ketentuan tersebut penting untuk dipahami.
Contoh Hitungan Lembur Depnaker
Mengutip dari Akuntansi Biaya, Harahap dan Tukino (2020:79), upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayar pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pasal 26, ketentuan waktu lembur adalah sebagai berikut.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam per hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Adapun hitungan lembur Depnaker adalah berdasarkan pada upah bulanan dengan rumus sebagai berikut.
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini contoh perhitungan lembur berdasarkan gaji bulanan.
1. Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Rudi adalah seorang karyawan yang bekerja dengan sistem 5 hari kerja dalam seminggu. Rudi diminta lembur selama 2 jam untuk satu hari. Gaji Rudi per bulan adalah Rp10.000.000. Berapa upah lembur yang diterima Rudi?
Upah lembur di satu jam pertama = 1 jam x 1,5 x 1/173 x upah sebulan
= 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp10.000.000
= 86.705
Upah lembur di satu jam kedua = 1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
= 1 jam x 2 x 1/173 x Rp10.000.000
= 115.607
Jadi, total upah lembur Rudi adalah Rp86.705 + Rp115.607 = Rp202.312.
2. Contoh Perhitungan Lembur Hari Libur
Santi bekerja di sebuah perusahaan dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu. Suatu hari, Santi diminta lembur pada hari Sabtu selama 10 jam. Gaji Santi selama sebulan adalah sebesar Rp5.000.000. Maka upah lembur Santi adalah…
Upah lembur Santi = jumlah jam lembur x 4 x 1/173 x upah sebulan
= 10 jam kerja x 4 x 1/173 x Rp5.000.000
= Rp1.156.069,36
Jadi, upah lembur yang diterima Santi adalah Rp1.156.069,36.
Baca juga: Pajak THR Berapa Persen? Ini Besaran yang Perlu Dibayar dan Cara Menghitungnya
Demikian contoh hitungan lembur Depnaker. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)