Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan para karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Hal ini karena masih banyak pekerja Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan PKWT atau lebih dikenal dengan karyawan kontrak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Manajemen Hubungan Industrial. Tri C., dkk. (2020:519), ketentuan pesangon atas karyawan PKWT telah diatur oleh Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004 dan Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, perusahaan tidak boleh melanggar aturan hukum tersebut.
Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon? Ini Informasinya
Untuk menjawab banyaknya pertanyaan seputar apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon terdapat ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan dan cara menghitung pesangon tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
PKWT merupakan karyawan yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau karyawan kontrak. Dalam dunia hukum ketenagakerjaan, ada aturan yang mengatur pekerjaan tersebut, mulai dari pesangon, upah, dan masih banyak lagi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tersebut perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Kompensasi di sini adalah uang ganti rugi, bukan pesangon. Jadi, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon terhadap karyawan kontrak atau PKWT.
ADVERTISEMENT
Namun, pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya pekerja PKWT. Selain itu, perusahaan perlu menghitungnya berdasarkan masa kerja karyawan dan beberapa hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang tersedia. Berikut informasinya:
Sehubungan dengan pertimbangan durasi dan kinerja karyawan, sehingga jumlah uang kompensasi bisa berbeda antar karyawan. Informasi ini penting dicermati, agar tidak ada salah paham antar karyawan.
ADVERTISEMENT
Itu dia ulasan seputar apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon. Semoga informasi ini dapat dicermati oleh para pekerja, khususnya para pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (NAI)