Konten dari Pengguna

Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon? Simak Informasinya di Sini

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Muhammad Daudy.
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Muhammad Daudy.

Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan para karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Hal ini karena masih banyak pekerja Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan PKWT atau lebih dikenal dengan karyawan kontrak.

Berdasarkan buku Manajemen Hubungan Industrial. Tri C., dkk. (2020:519), ketentuan pesangon atas karyawan PKWT telah diatur oleh Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004 dan Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, perusahaan tidak boleh melanggar aturan hukum tersebut.

Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon? Ini Informasinya

Apakah Karyawan PKWT Berhak atas Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Igal Ness.

Untuk menjawab banyaknya pertanyaan seputar apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon terdapat ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan dan cara menghitung pesangon tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

PKWT merupakan karyawan yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau karyawan kontrak. Dalam dunia hukum ketenagakerjaan, ada aturan yang mengatur pekerjaan tersebut, mulai dari pesangon, upah, dan masih banyak lagi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tersebut perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Kompensasi di sini adalah uang ganti rugi, bukan pesangon. Jadi, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon terhadap karyawan kontrak atau PKWT.

Namun, pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya pekerja PKWT. Selain itu, perusahaan perlu menghitungnya berdasarkan masa kerja karyawan dan beberapa hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang tersedia. Berikut informasinya:

  • Masa kerja 1-2 tahun: Karyawan berhak atas uang kompensasi setara dengan 1 bulan gaji.

  • Masa kerja 2-3 tahun: Karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi setara dengan 2 bulan gaji.

  • Masa kerja lebih dari 3 tahun: Karyawan berhak atas uang kompensasi sebesar 3 bulan gaji atau lebih, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Sehubungan dengan pertimbangan durasi dan kinerja karyawan, sehingga jumlah uang kompensasi bisa berbeda antar karyawan. Informasi ini penting dicermati, agar tidak ada salah paham antar karyawan.

Baca Juga: Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja

Itu dia ulasan seputar apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon. Semoga informasi ini dapat dicermati oleh para pekerja, khususnya para pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (NAI)