Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Apakah karyawan probation dapat kompensasi apabila tiba-tiba dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Pertanyaan ini wajar muncul karena statusnya belum menjadi pegawai tetap.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja, yang dimaksud dengan probation atau probasi adalah masa uji coba. Periode waktu ini diberikan perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kemampuan dan kinerja mereka.
Apakah Karyawan Probation dapat Kompensasi saat Dipecat? Ini Penjelasannya
Dalam buku Cheat Sheet Karier Zaman Now: Panduan Karier Untuk Gen-Z dan Millenial, Faren, (2024:71), disebutkan bahwa probation atau masa probasi adalah periode untuk mengukur kecocokan antara karyawan dan perusahaan. Dalam hal ini berlaku untuk dua belah pihak.
Jika karyawan tidak cocok dengan alasan apapun, ia berhak untuk tidak melanjutkan tanpa ada kewajiban yang mengikat. Begitu pula sebaliknya. Jika perusahaan tidak melihat kecocokan dengan karyawan, perusahaan berhak untuk memutus status karyawan.
Masa probation hanya berlaku untuk karyawan baru dengan status PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu. Lamanya masa probation biasanya berlangsung selama 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan kantor. Setelah melewati masa probation, karyawan akan diangkat menjadi pegawai tetap.
ADVERTISEMENT
Namun, seandainya terjadi ketidakcocokan atau ada hal tertentu yang membuat karyawan dipecat di masa uji coba, apakah karyawan probation dapat kompensasi? Jawabannya adalah tidak.
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation apabila dirasa tidak ada kecocokan. Perusahaan juga tidak perlu memberikan kompensasi berupa pesangon atau uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Saat melakukan PHK pada karyawan di masa probation, perusahaan juga tidak memerlukan penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industri. Pemecatan ini termasuk legal.
Pihak karyawan yang sedang menjalani masa probation juga tidak boleh menuntut apa pun terhadap perusahaan, kecuali ada catatan khusus di surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan apakah karyawan probation dapat kompensasi ketika dipecat di masa uji coba tiga bulan pertama adalah tidak. Perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi berupa uang pada karyawan. (SA)