Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sakit adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, khususnya bagi para karyawan. Namun, sering kali karyawan yang sedang sakit tidak mau segera izin ke perusahaan, karena takut gajinya dipotong. Jadi pertanyaannya, apakah karyawan sakit dipotong gaji?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung. Edytus A. (2008:21), setiap karyawan yang melakukan tugasnya dengan baik akan mendapatkan upah atau gaji. Sehingga perusahaan akan membayar, sesuai dengan ketentuan pembayaran upah dan dilihat dari beberapa hal, termasuk sakit.
Apakah Karyawan Sakit Dipotong Gaji? Ini Aturannya
Apakah karyawan sakit dipotong gaji menjadi pertanyaan yang sering kali ditanyakan kepada manajemen personalia. Hal ini penting diketahui, karena sakit merupakan kondisi yang tidak dapat dihindarkan dan bisa terjadi kapan saja.
Berdasarkan aturan Pasal 79 tentang UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan, berhak mendapatkan hak cuti sebanyak 12 hari. Hak cuti tersebut bisa digunakan untuk keperluan pribadinya, seperti cuti sakit, cuti untuk menjalankan ibadah, kegiatan keluarga, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Namun, pada kenyataannya, ada sebagian karyawan yang sering kesulitan mendapatkan hak-haknya, khususnya cuti sakit. Perusahaan sering kali meminta keterangan yang cukup menyulitkan karyawan sehingga karyawan malas mengajukan cuti sakit.
Berikut adalah beberapa aturan terkait kondisi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan tetap dibayarkan gaji penuh dengan memberikan surat keterangan sakit menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Berikut informasinya:
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah karyawan sakit dipotong gaji? Jawabannya tidak. Namun, perusahaan perlu mengecek beberapa kondisinya agar sesuai dengan ketentuan perusahaan. (NAI)