Apakah Karyawan Termasuk Buruh? Ini Penjelasan Istilahnya yang Menarik Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah karyawan termasuk buruh? Pertanyaan mengenai penggunaan istilah karyawan dan buruh cukup familier di kalangan para pekerja. Namun, kedua istilah tersebut sering kali diperdebatkan.
Hal ini karena karyawan dan buruh umumnya digunakan pada dua golongan pekerja yang berbeda. Sebelum mengetahui penjelasan lebih lanjut, penting untuk mengetahui definisi dari karyawan atau buruh terlebih dahulu.
Penjelasan Apakah Karyawan Termasuk Buruh yang Menarik untuk Diketahui
Dalam lingkup pekerjaan, tak jarang didengar istilah karyawan dan buruh. Kedua istilah ini merujuk pada seorang pekerja yang diberi upah oleh pemberi atau pemilik usaha. Apakah karyawan termasuk buruh?
Dikutip dari dalam buku berjudul Dinamika Hubungan Industrial dan Hukum Perburuhan di Indonesia Perlindungan Pekerja dan Tantangan Baru, Tri Mulyani Kartini S.E., M.M (2025: 74), pengertian pekerja atau buruh adalah individu yang melakukan pekerjaan di bawah arahan pemberi kerja untuk menghasilkan barang atau jasa, dengan imbalan berupa upah atau kompensasi lainnya.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pekerja atau buruh terikat dalam hubungan kerja yang diatur oleh perjanjian, baik secara tertulis maupun lisan yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pengertian karyawan dan buruh ini juga dibahas dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Mengutip dari dalam buku berjudul Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum, Rinto Wardana (2022:22), karyawan atau buruh ditemukan di Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa karyawan atau buruh itu sebagai pekerja. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan alam bentuk lain.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, menyebut karyawan atau buruh itu sebagai “tenaga kerja” (karyawan atau buruh dalam pengertian lebih luas). Sedangkan Pasal 1 Angka 3 menyebutkan karyawan atau buruh itu sebagai pekerja atau buruh (karyawan atau buruh dalam pengertian yang lebih sempit).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa karyawan termasuk buruh. Hal ini karena kedudukannya sama, yaitu tenaga kerja yang diberi upah sebagai balas jasa oleh pemberi kerja atau pemilik usaha.
Baca juga: FGD Adalah Metode Rekrutmen Karyawan yang Efektif, Ini Penjelasannya
Demikian penjelasan mengenai apakah karyawan termasuk buruh atau bukan. Dengan penjelasan ini dapat dijadikan sebagai informasi tambahan yang menarik untuk diketahui. (DAP)