Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, salah satu yang menjadi perbincangan di kalangan pekerja adalah masalah THR. Banyak yang bertanya kapan THR keluar hingga pertanyaan apakah karyawan training dapat THR atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja. Namun, ada peraturan yang menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dari perusahaan. Besaran THR juga sudah diatur secara jelas di dalam undang-undang yang berhaku.
Apakah Karyawan Training Dapat THR? Ini Penjelasannya
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu THR . Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu, (2008), THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur pemberian THR kepada pekerja. Dalam undang-undang ini, dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR serta berapa besarannya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ada dua pekerja yang akan mendapatkan THR.
ADVERTISEMENT
Pertama adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus. Kedua, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR juga berbeda karena dilihat dari lama kerjanya. Untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus, maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja selama dua belas bulan secara terus menerus, maka akan mendapatkan THR secara proporsional. Artinya, sesuai dengan masa kerjanya dengan cara menghitung masa kerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan dengan besaran satu bulan upah.
Lalu, apakah karyawan training dapat THR? Jawabannya adalah berhak mendapatkan THR karena pekerja yang masih dalam waktu percobaan bisa digolongkan ke dalam pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu.
ADVERTISEMENT
Besaran THR untuk pekerja yang masih training adalah secara proporsional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tentunya hal ini menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan , karena meskipun masih training wajib untuk diberikan THR.
Jadi, kesimpulannya jawaban dari pertanyaan apakah karyawan training dapat THR adalah mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional. (WWN)