Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Apakah outsourching dapat THR? Ini merupakan informasi yang banyak dicari oleh para karyawan menjelang Lebaran. Pasalnya, setiap status pekerja memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Termasuk pekerja outsourcing.
ADVERTISEMENT
Mengetahui apakah pekerja outsourcing berhak atas THR penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan melindungi hak pekerja. Hal ini juga membantu pekerja memahami hak mereka, menghindari penyalahgunaan, serta memastikan kesejahteraan finansial saat hari raya.
Apakah Outsourching Dapat THR? Ini Jawaban untuk Karyawan
Menurut laman disnaker.kebumenkab.go.id, pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja di perusahaan pengguna. Mereka bukan bagian dari perusahaan pengguna dan bekerja berdasarkan kontrak tertentu.
Lantas, apakah outsourching dapat THR? Bagaimana aturan mengenai hal ini? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Apakah Pegawai Outsourcing Berhak Mendapatkan THR?
Ya, pegawai outsourcing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja outsourcing, kontrak (PKWT), maupun tetap (PKWTT).
THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja outsourcing yang dipindahkan ke perusahaan lain tetap berhak mendapatkan THR jika belum menerima dari perusahaan sebelumnya.
2. Apa Syarat Pegawai Outsourcing Dapat THR?
Syarat utama pekerja outsourcing mendapatkan THR adalah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, THR yang diterima sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Perhitungan upah mengacu pada upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi pekerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir atau sesuai masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
ADVERTISEMENT