Konten dari Pengguna

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan? Ini Aturannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Leeloothefirst
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Leeloothefirst

Perusahaan memiliki kewajiban tertentu kepada karyawannya. Seperti memberikan gaji, cuti, dan lainnya. Apakah perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan?

Masih banyak orang yang tidak mengetahui kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Padahal dengan mengetahuinya, karyawan bisa mendapatkan seluruh haknya.

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Leeloothefirst

Benefit kerap dicantumkan dalam lowongan pekerjaan. Perusahaan biasanya memberikan benefit berupa bonus, asuransi, makan siang, dan lain sebagainya.

Tak jarang perusahaan juga mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai benefit. Tentunya hal ini membuat para calon karyawan kebingungan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan?

Sebuah perusahaan memiliki kewajiban terkait BPJS Kesehatan untuk pada karyawan. Dikutip dalam jdih.kemenkeu.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sayangnya, pemberian BPJS Kesehatan kerap disalahartikan sebagai tambahan benefit. Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur kewajiban ini. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional pasal 15 yang berbunyi:

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Pada undang-undang tersebut juga sudah jelas tertulis bahawa semua orang yang bekerja, termasuk orang asing paling singkat enam bulan, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Jika terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS untuk para karyawannya, maka dapat dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Kesehatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Kindelmedia

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi. Hal ini merujuk pada pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional. Berikut bunyi pasalnya.

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Teguran tertulis dan denda akan dilakukan oleh BPJS. Sementara sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Baca juga: Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Ini Dia Hukumnya

Apakah perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan? Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Sebab, telah diatur dalam Undang-Undang. (FAR)