Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesangon merupakan kompensasi atau uang yang diberikan oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengakhiri masa kerjanya atau terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak pekerja yang penasaran mengenai apakah pesangon bisa dicicil?
ADVERTISEMENT
UU Ketenagakerjaan menegaskan kepada pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK. Namun, jika hal itu tidak bisa dihindari, maka pengusaha wajib merundingkannya dengan pekerja.
Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Berikut ini Aturannya yang Bisa Diketahui
Dikutip dari ojs.unud.ac.id, pembayaran uang pesangon dengan cara dicicil pun dapat dilakukan, tapi harus terdapat kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi. Biasanya, perusahaan yang membayar uang pesangon dengan cara dicicil ini sedang mengalami trouble.
Sampai saat ini, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas membolehkan atau melarang pembayaran pesangon dengan cara dicicil.
Namun, jika pekerja tidak mau dibayar dengan cara dicicil, maka perusahaan wajib patuh pada norma yang berlaku yaitu pembayaran dilakukan secara tunai. Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka pekerja bisa melakukan pengaduan ke mediator dinas ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, besaran uang pesangon yang akan diterima oleh pekerja dihitung sesuai dengan masa kerja. Berikut ini besaran uang pesangon yang bisa diketahui.
Selain uang pesangon, pekerja juga bisa mendapatkan hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja. Adapun untuk uang penghargaan masa kerja sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai apakah pesangon bisa dicicil. Para pekerja yang mengakhiri masa kerjanya bisa mendapatkan haknya tersebut. (VIN)