Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Ini Dia Hukumnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesangon merupakan kompensasi atau uang yang diberikan oleh perusahaan pada pekerjanya yang mengakhiri masa kerjanya atau terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak pekerja yang penasaran mengenai apakah pesangon bisa dicicil?
UU Ketenagakerjaan menegaskan kepada pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK. Namun, jika hal itu tidak bisa dihindari, maka pengusaha wajib merundingkannya dengan pekerja.
Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Berikut ini Aturannya yang Bisa Diketahui
Dikutip dari ojs.unud.ac.id, pembayaran uang pesangon dengan cara dicicil pun dapat dilakukan, tapi harus terdapat kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi. Biasanya, perusahaan yang membayar uang pesangon dengan cara dicicil ini sedang mengalami trouble.
Sampai saat ini, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas membolehkan atau melarang pembayaran pesangon dengan cara dicicil.
Namun, jika pekerja tidak mau dibayar dengan cara dicicil, maka perusahaan wajib patuh pada norma yang berlaku yaitu pembayaran dilakukan secara tunai. Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka pekerja bisa melakukan pengaduan ke mediator dinas ketenagakerjaan.
Sementara itu, besaran uang pesangon yang akan diterima oleh pekerja dihitung sesuai dengan masa kerja. Berikut ini besaran uang pesangon yang bisa diketahui.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah, dan seterusnya.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Selain uang pesangon, pekerja juga bisa mendapatkan hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja. Adapun untuk uang penghargaan masa kerja sebagai berikut.
Masa kerja 3-6 tahun= 2 bulan upah
Masa kerja 6-9 tahun= 3 bulan upah
Masa kerja 9-12 tahun= 4 bulan upah
Masa kerja 12-15 tahun= 5 bulan upah
Masa kerja 15 - 18 tahun= 6 bulan upah
Masa kerja 18 - 21 tahun= 7 bulan upah
Masa kerja 21 - 24 tahun= 8 bulan upah
Masa kerja 24 atau lebih= 10 bulan upah
Baca juga: Pesangon Dibayarkan Kapan? Intip Ulasannya di Sini
Itulah informasi mengenai apakah pesangon bisa dicicil. Para pekerja yang mengakhiri masa kerjanya bisa mendapatkan haknya tersebut. (VIN)