Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Bagi yang memiliki pasangan atau keluarga seorang pekerja, tentu wajib memahami peraturan tentang ketenagakerjaan. Tidak terkecuali tentang apakah pesangon termasuk warisan bagi keluarga yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan, keluarga atau ahli waris akan lebih mudah mengurus dan klaim hak-hak yang memang wajib diberikan oleh perusahaan atau lembaga pemberi kerja.
Apakah Pesangon Termasuk Warisan bagi Keluarga yang Ditinggalkan?
Saat pasangan, orang tua, atau kerabat yang bekerja di perusahaan atau lembaga meninggal, banyak yang masih bingung apa saja yang menjadi hak-hak pekerja yang bisa diterima oleh keluarga sebagai ahli warisnya.
Sehingga sangat penting untuk memahami Undang-Undang dan peraturan pemerintah terbaru tentang pesangon seorang pekerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Mengutip dari buku Hukum Bisnis dan Perusahaan, Santi Indriana dkk (2025:209), uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, pesangon merupakan hak yang diberikan oleh pemberi kerja saat pekerja berhenti bekerja karena disebabkan beberapa hal. Misalnya, pemutusan hubungan kerja atau PHK, habis masa kerja atau pensiun, dan karena pekerja meninggal dunia.
Pesangon akan diberikan kepada pekerja secara langsung apabila disebabkan karena PHK atau pensiun. Sedangkan apabila pekerja meninggal, maka pesangon akan diberikan kepada ahli waris. Peraturan ini tertuang Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Pekerja atau karyawan meninggal dianggap sebagai salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja atau PHK. Hal ini diatur di dalam Pasal 36 huruf O PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja atau buruh meninggal dunia.
Sedangkan hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 nomor 16 yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 57 PP 35/2021 ahli waris berhak menerima sejumlah uang dari pemberi kerja yang perhitungannya sama dengan sebagai berikut.
Inilah Undang-Undang dan peraturan pemerintah terbaru tentang apakah pesangon termasuk warisan bagi keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia untuk dapat dipelajari dan dipahami. Sehingga saat terjadi hal yang tidak diinginkan, ahli waris atau keluarga memiliki pedoman kuat untuk melakukan klaim. (ICL)
ADVERTISEMENT