Apakah PKWT Ada Pesangon? Ini Dia Aturannya yang Bisa Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesangon merupakan imbalan bagi para pekerja yang akan mengakhiri masa kerjanya atau di PHK. Namun, apakah PKWT ada pesangon?
PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Biasanya, istilah ini dikenal dengan nama karyawan kontrak.
Apakah PKWT Ada Pesangon? Ini Dia Jawabannya
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu. Perjanjian kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.
Lalu, apakah PKWT ada pesangon? Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya ini berakhir.
Biasanya, karyawan tersebut mendapatkan uang kompensasi yang besarannya tergantung pada masa kerja dan upah yang diterimanya. Sementara itu, pesangon biasanya diberikan pada karyawan dengan PKWTT yang di PHK.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Adapun aturan pemberian kompensasi karyawan kontrak tertera pada Pasal 15 No.35 Tahun 2021 sebagai berikut.
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi atau uang ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemberian uang kompensasi ini dlakukan pada saat PKWT berakhir.
Uang kompensasi atau ganti rugi diberikan pada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini diperpanjang, maka uang kompensasinya diberikan pada saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum adanya perpanjangan. Lalu, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT tersebut berakhir.
Pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Untuk besaran uang kompensasi karyawan kontrak telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pesangon Dibayarkan Kapan? Intip Ulasannya di Sini
Itulah jawaban mengenai apakah PKWT ada pesangon. Dengan informasi tersebut, karyawan kontrak bisa mendapat hak uang kompensasi dari perusahaan. (VIN)