Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesangon merupakan imbalan bagi para pekerja yang akan mengakhiri masa kerjanya atau di PHK. Namun, apakah PKWT ada pesangon?
ADVERTISEMENT
PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Biasanya, istilah ini dikenal dengan nama karyawan kontrak.
Apakah PKWT Ada Pesangon? Ini Dia Jawabannya
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama untuk kurun waktu tertentu. Perjanjian kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bahwa durasi perjanjian kerja adalah maksimal 2 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 1 tahun, alias total maksimalnya 3 tahun.
Lalu, apakah PKWT ada pesangon? Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya ini berakhir.
Biasanya, karyawan tersebut mendapatkan uang kompensasi yang besarannya tergantung pada masa kerja dan upah yang diterimanya. Sementara itu, pesangon biasanya diberikan pada karyawan dengan PKWTT yang di PHK.
ADVERTISEMENT
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Adapun aturan pemberian kompensasi karyawan kontrak tertera pada Pasal 15 No.35 Tahun 2021 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban mengenai apakah PKWT ada pesangon. Dengan informasi tersebut, karyawan kontrak bisa mendapat hak uang kompensasi dari perusahaan. (VIN)