Konten dari Pengguna

Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Bruce Mars
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Bruce Mars

Apakah resign dari PNS bisa daftar lagi? Menjadi seorang PNS adalah impian sebagian orang. Meskipun demikian, terkadang ada situasi yang membuat seorang PNS memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri.

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendaftar untuk menjadi PNS. Perlu diingat, pelamar CPNS adalah WNI yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi? Berikut Ini Penjelasannya

Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Adam Satria

Apakah resign dari PNS bisa daftar lagi? Pada dasarnya, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk mendaftar seleksi CPNS. Jika seorang PNS resign, maka ada sanksi yang akan diberikan.

Mengutip dari situs resmi bkn.go.id, pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Sanksi ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) sebagai berikut.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melamar menjadi PNS, salah satunya adalah tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Dengan demikian, PNS yang sudah resign masih bisa mengikuti seleksi CPNS lagi jika memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Apakah Resign dari PNS Bisa Daftar Lagi. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Mimi Thian

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS. Berikut ini adalah syarat umumnya.

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Panduan Cara Resign yang Baik lewat Chat dan Tidak Merusak Reputasi di Kantor

Apakah resign dari PNS bisa daftar lagi? Ya, PNS yang sudah resign masih bisa mendaftar seleksi CPNS lagi jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. (KRI)