Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Apakah THR kena pajak? Banyak karyawan yang mungkin bertanya-tanya tentang hal ini. Pasalnya, THR termasuk ke dalam komponen penghasilan yang juga perlu diperhitungkan.
ADVERTISEMENT
Mengetahui apakah THR dikenakan pajak itu penting agar karyawan dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan perusahaan dapat mematuhi regulasi perpajakan. Pemotongan pajak mempengaruhi jumlah THR yang diterima, sehingga memahami aturannya membantu perencanaan keuangan secara lebih efektif.
Apakah THR Kena Pajak? Ini yang Perlu Diketahui Karyawan
Menurut laman pajak.go.id, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pemerintah menjelang perayaan hari besar seperti Natal dan Lebaran. Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama waktu tersebut.
Lantas, apakah THR kena pajak? Jika ya, berapa besarannya? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Apakah THR Kena Pajak
Ya, THR merupakan salah satu komponen penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak THR berlaku bagi karyawan tetap maupun tidak tetap yang menerima THR dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun, THR tidak dikenakan pajak bagi penerima dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.0000 per tahun. Lalu, bagaimana dengan pegawai pemerintah?
Pegawai pemerintah, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak dikenakan pajak atas THR mereka pada tahun 2025. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, pajak THR mereka ditanggung oleh negara.
2. Kenapa THR Kena Pajak?
THR dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan penghasilan dari pemberi kerja, termasuk THR, wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).
Ini berlaku bagi karyawan yang masuk dalam kategori wajib pajak. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan.
ADVERTISEMENT
3. Berapa Besaran Pajak untuk THR?
Besaran pajak THR dihitung menggunakan tarif progresif PPh 21, yaitu 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun, 15% untuk penghasilan Rp60.000.000-250.000.000, 25% untuk Rp250.000.000-500.000.000, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000.
Potongan pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan tahunan, sehingga semakin tinggi gaji, semakin besar potongan pajak untuk THR.
Itu dia informasi mengenai apakah THR kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat. (DS)