Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Apakah uang pesangon harus dikeluarkan zakat menjadi pertanyaan yang sering kali ditanyakan oleh karyawan yang baru saja di PHK atau pensiun. Pasalnya, uang pesangon yang didapatkan cukup besar berdasarkan perhitungan lama masa kerja dan besar gaji bulanan.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan sebuah aktivitas mengeluarkan harta tertentu yang telah diwajibkan oleh Allah Swt untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib ketika seseorang telah memenuhi syarat dan sebab zakat, sebagaimana dikutip dari buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf, Sri O,. dkk. (2022:65-67).
Apakah Uang Pesangon Harus Dikeluarkan Zakat? Berikut Informasinya
Masih banyak para pekerja yang telah berakhir masa kerjanya karena pensiun atau PHK belum tahu apakah uang pesangon harus dikeluarkan zakat. Hal ini penting diketahui, karena jika telah memenuhi syarat, seseorang perlu tahu cara menghitung besarannya.
Uang yang diperoleh dari pesangon termasuk kategori harta mustafad. Harta mustafad merupakan harta yang datang tiba-tiba atau harta yang bukan berasal dari pengembangan suatu harta yang telah dimiliki seseorang.
ADVERTISEMENT
Uang pesangon tersebut wajib dibayarkan zakat, ketika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas). Namun, untuk waktu pelaksanaannya ada beberapa pendapat dari para ulama sebagai berikut.
Sebagai karyawan yang mendapatkan uang pesangon, bisa memilih di antara dua pendapat tersebut. Pasalnya, walaupun waktunya berbeda, uang pesangon yang telah mencapai nisab, perlu dilakukan pembayaran zakat.
Di bawah ini adalah salah satu contoh menghitung besaran zakat dari uang pesangon yang didapatkan. Pastikan menghitung dengan cermat, agar tidak salah.
ADVERTISEMENT
Nisab zakat pesangon sebesar 85 gram emas, yaitu 85 x Rp2.034.000 (harga emas per 20 April 2025) = Rp172.890.000. Jika seseorang menerima uang pesangon sebesar Rp500.000.000, pesangon tersebut sudah memenuhi nisabnya.
Maka perhitungannya adalah 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000. Jadi, seseorang perlu mengeluarkan zakat dari uang pesangon tersebut sebanyak Rp12.500.000. Zakat ini bisa dibayarkan melalui beberapa lembaga yang sudah banyak di media sosial.
Jadi, apakah uang pesangon harus dikeluarkan zakat? Jawabannya adalah ya, ketika uang pesangon tersebut sudah mencapai nisab 85 gram. Semoga bermanfaat. (NAI)