Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Akibatnya, banyak sektor ketenagakerjaan yang menerapkan PHK pada karyawannya. Bagi karyawan yang terkena PHK, tentunya berhak mendapat pesangon dari perusahaan. Lantas, berapa pesangon PHK yang diterima karyawan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi satudata.kemnaker.go.id, terdapat sekitar 3.325 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada bulan Januari 2025. Sementara di Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan PHK terbesar, yaitu 79,70 persen dari total laporan PHK.
Berapa Pesangon PHK? Berikut Aturannya Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap karyawan yang terkena PHK berhak mendapat pesangon dari perusahaan. Uang pesangon terdiri dari uang pesangon itu sendiri, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Lantas, berapa pesangon PHK?
Uang pesangon adalah kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Berikut rincian uang pesangon yang didapatkan karyawan.
ADVERTISEMENT
Selain uang pesangon, karyawan juga akan mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan. UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dan berlaku hanya untuk karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun. Berikut rinciannya.
Selain itu, karyawan yang dilakukan PHK berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH). Uang Penggantian Hak mencakup berbagai biaya pergantian hak yang karyawan belum dapatkan selama masa kerja. Berikut contoh hak karyawan yang bisa dipertimbangkan untuk mejadi UPH.
ADVERTISEMENT
Jadi, berapa pesangon PHK? ada tiga hak yang bisa didapatkan karyawan, yaitu uang pesangon, UPMK, dan UPH. Informasi ini penting untuk setiap karyawan, agar bisa mendapatkan haknya secara penuh. (NAI)