Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bagaimana nasib karyawan jika perusahaan pailit menjadi pertanyaan yang sering muncul beberapa waktu terakhir. Sebab, berita tentang pemutusan hubungan kerja alias PHK memang sedang marak terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak heran jika karyawan mempertanyakan nasib, apa yang akan didapatkan, apakah ada pesangon atau tidak, dan lainnya. Terutama mencari pekerjaan baru sekarang ini sungguh tidak mudah.
Bagaimana Nasib Karyawan Jika Perusahaan Pailit? Aturan dan Panduan untuk Pekerja
Dikutip dari buku Hukum Kepailitan, Dr. M. Handi Shubhan., SH., MH., M.Si (2015:1), pailit merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitur yang mengalami kemunduran.
Saat menghadapi kondisi pailit, perusahaan tentu akan melakukan berbagai upaya untuk bisa melunasi semua utang. Misalnya, penjualan aset-aset hingga penghentian kerja para karyawan.
Lalu, bagaimana nasib karyawan jika perusahaan pailit? Jika perusahaan dinyatakan pailit, karyawan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Selain itu, kurator berhak pula untuk memberhentikan karyawan berdasarkan aturan perundangan berlaku.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jika memutuskan untuk memberhentikan karyawan, maka secara resmi terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Artinya, perusahaan harus memberikan hak karyawan, berupa:
1. Uang Pesangon
Setiap karyawan yang telah bekerja selama waktu tertentu di perusahaan berhak atas uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Besarnya adalah setidaknya 2 bulan gaji, dan paling banyak 9 bulan gaji.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jika PHK dilakukan oleh kurator, maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 50% dari ketentuan perundangan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain itu, karyawan juga berhak atas uang perhargaan masa kerja. Masih mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, besarnya UMPK yang didapatkan karyawan adalah sedikitnya 3 bulan gaji, dan maksimal 10 bulan gaji.
ADVERTISEMENT
3. Uang Penggantian Hak
Terakhir, uang penggantian hak yang meliputi hak cuti tahunan yang belum dipakai, biaya untuk perjalanan pulang, juga hak lain yang sesuai dengan perjanjian kerja. Aturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa semua hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang dinyatakan pailit sifatnya utang. Ini artinya, pembayarannya perlu didahulukan, sesuai aturan Perppu Cipta Kerja Pasal 81 angka 36.
Jadi, bagaimana nasib karyawan jika perusahaan pailit, adalah berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara mandiri. Jika penghentian kerja dilakukan perusahaan atau kurator, ada hak yang harus dipenuhi sesuai regulasi. (YD)