Konten dari Pengguna

Berapa Gaji DPR dan Tunjangannya? Ini Ulasan Lengkapnya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa Gaji DPR? Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa.
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Gaji DPR? Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa.

Menjadi perwakilan rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), dan bekerja di Gedung MPR/DPR, berapa gaji DPR? Selain itu, tunjangan apa saja yang diterima anggota DPR?

Besaran gaji pokok serta tunjangan DPR, baik Ketua DPR, Wakil Ketua DPR serta anggota DPR; diatur secara sah melalui peraturan. Adapun gaji pokok serta tunjangan DPR dibayarkan pada yang bersangkutan setiap bulannya.

Berapa Gaji DPR? Ini Gaji Ketua, Wakil, dan Anggotanya

Berapa Gaji DPR? Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Dino Januarsa.

Berapa gaji DPR? Rincian mengenai gaji DPR dibedakan berdasarkan jabatannya. Gaji ketua, wakil ketua dan anggota DPR dibedakan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, yang dapat diakses melalui website resmi Badan Pemeriksa Keuangan, bpk.go.id.

Peraturan tersebut secara lengkap mengatur gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Berikut gaji pokok bulanan yang diterima oleh Ketua DPR dan anggotanya.

  • Gaji pokok Ketua DPR Rp5.040.000

  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR Rp4.620.000

  • Gaji pokok anggota DPR Rp4.200.000

Gaji pokok yang diterima Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggotanya di atas, belum termasuk dengan berbagai macam tunjangan.

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Berapa Gaji DPR? Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Hansjörg Keller.

Ada pun, tunjangan yang diterima oleh Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR meliputi berbagai aspek penunjang pekerjaan anggota parlemen. Berikut tunjangan yang diterima oleh Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.

1. Tunjangan Jabatan

Setiap anggota parlemen, yakni yang duduk di kursi DPR, terlepas dari jabatannya, mendapatkan tunjangan jabatan. Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 2003.

Besaran tunjangan jabatan untuk Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR tentu berbeda. Ketua DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp18.900.000 per bulan.

Sementara wakilnya mendapat Rp15.600.000 per bulan. Sedangkan anggota DPR, tunjangan jabatannya sekitar Rp9.700.000 per bulan.

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

Biaya komunikasi pejabat yang duduk di kursi DPR pun ditanggung negara sebagai tunjangan komunikasi intensif. Besarannya mencapai Rp15.554.000 per bulan.

3. Tunjangan Kehormatan

Kemudian, ada pula tunjangan kehormatan sebagai apresiasi atas kehormatan jabatan yang diemban. Besaran tunjangan kehormatan pejabat di DPR yakni Rp5.580.000.

4. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Selain itu, ada pula tunjangan yang khusus dialokasikan untuk mendukung tugas legislatif yang dikerjakan oleh anggota dewan. Besaran tunjangannya sekitar Rp3.750.000 per bulan.

5. Tunjangan Perumahan

Lalu, ada pula tunjangan perumahan, yang diberikan sebagai pengganti rumah jabatan dinas. Angka yang diberikan bisa mencapai mencapai Rp50.000.000 per bulan.

6. Tunjangan Keluarga

Anggota dewan juga mendapatkan tunjangan keluarga, yakni untuk suami/istri dan anak. Besaran tunjangan ini persentasenya dihitung dari gaji pokok.

7. Total Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR, nilainya cukup besar. Berikut ini akumulasi gaji serta tunjangan yang diterima oleh anggota DPR, khususnya anggotanya.

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000

  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

  • Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000 (untuk anggota)

  • Tunjangan Peningkatan Fungsi: Rp3.750.000

  • Tunjangan Lain-lain (Keluarga, Listrik, dll.): Rp8.000.000 (hanya perkiraan)

  • Total Gaji Pokok + Tunjangan anggota DPR: Rp96.784.000

Seperti dapat dilihat di atas, satu orang anggota DPR bisa mendapat penghasilan mencapai lebih dari Rp96.784.000.

Angka ini bahkan bisa lebih besar dengan penambahan biaya perjalanan dinas yang jumlahnya bervariasi setiap bulannya.

Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Standar Gaji di Perusahaan dengan Tepat

Itu tadi ulasan mengenai berapa gaji DPR dan tunjangannya? Ulasan tersebut juga bisa menjadi informasi yang menarik untuk diketahui oleh masyarakat. (Fitri A)