Berapa Gaji DPRD? Ini Rinciannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tidak jarang banyak orang yang penasaran mengenai berapa gaji DPRD.
Gaji DPRD sendiri terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok hingga tunjangan- tunjangan. Jumlahnya bisa saja berbeda di setiap daerah tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berapa Gaji DPRD? Ini Rincian Lengkapnya
Secara umum, gaji anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lantas, berapa gaji DPRD? Dikutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:
1. Uang Representasi
Uang representasi di DPRD adalah penghasilan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota Dewan Rakyat Daerah sebagai pengganti gaji pokok, yang besarnya disesuaikan dengan jabatan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besarnya uang ini bagi Ketua DPRD Provinsi, paling tinggi 60% dari gaji pokok Gubernur, dan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota paling tinggi 6-% dari gaji pokok Bupati/Walikota. Contohnya, DPRD Kabupaten Jepara bisa mencapai sekitar Rp30.000.000 per bulan.
2. Uang Paket
Lalu, ada uang paket yang berupa tunjangan bulanan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebagai bagian dari gaji, besarnya paling tinggi 25% dari Uang Representasi yang bersangkutan, atau sekitar Rp7.500.000.
3. Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan DPRD diberikan berdasarkan jabatan yang dipegang di lembaga tersebut, dan jumlahnya paling tinggi 50% dari Uang Representasi yang bersangkutan, atau sekitar Rp15.000.000.
4. Tunjangan Komisi
Bagi anggota DPRD yang memiliki kedudukan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisis diberikan Tunjangan Komisi.
Untuk besaran Tunjangan Komisi Ketua paling tinggi 20% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, atau sekitar Rp3.000.000.
5. Tunjangan Khusus
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan khusus. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, alat kelengkapan, reses, transportasi, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.
Contohnya, di Sumatra Selatan, tunjangan keluarga Rp270.000 per bulan, sementara untuk di provinsi lain mungkin berbeda.
Baca juga: 4 Kelas Jabatan CPNS dan Kisaran Gajinya jika Sudah Resmi Menjadi PNS
Demikian ulasan mengenai berapa gaji DPRD? Jika dijumlahkan total gaji DPRD bisa mencapai Rp55.770.000 per bulan, tergantung dari jabatan dan besarnya APBD daerah. (ERI)