news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal? Ini Penjelasan dan Aturannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
22 Maret 2025 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LYCS Architecture
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LYCS Architecture
ADVERTISEMENT
Kehilangan orang tua adalah momen yang sangat berat bagi siapa pun. Selain harus menghadapi kesedihan yang mendalam, ada juga tanggung jawab untuk mengurus segala hal berkaitan dengan pemakamanm sehingga pekerjaan harus ditinggalkan. Pertanyaannya adalah berapa hari cuti orang tua meninggal?
ADVERTISEMENT
Terkait dengan pertanyaan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan yang jelas. Aturan inilah yang bisa dijadikan patokan oleh karyawan maupun perusahaan untuk memberikan cuti kepada karyawan yang sedang berduka.

Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal? Ini Penjelasannya

Berapa Hari Cuti Orang Tua Meninggal? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Israel Andrade
Dikutip dari buku Panduan Mengelola HRD & GA, Rhea Yustitie, (2016), karyawan perusahaan tentunya terikat dengan perjanjian dan aturan yang ada di perusahaan. Jadi, karyawan tidak bisa seenaknya sendiri tidak masuk kerja.
Ketika memiliki masalah atau kendala, maka karyawan harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada perusahaan. Di Indonesia sudah ada payung hukum yang mengatur tentang cuti karyawan di perusahaan.
Dasar hukum cuti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Cuti merupakan salah satu hak dari karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Cuti ada beberapa jenis dan salah satunya adalah cuti karena orang tua meninggal. Pertanyaannya adalah berapa hari cuti orang tua meninggal?
Berdasarkan pada Pasal 93 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, ketika orang tua meninggal, maka karyawan akan mendapatkan hak cuti selama dua hari. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan ketika anggota keluarga lainnya yang meninggal maka karyawan mendapatkan hak cuti selama satu hari.
Meski begitu, karyawan harus tetap mengikuti prosedur yang ada di perusahaan jika ingin mengajukan cuti. Pertama, tentunya harus segera memberitahu atasan atau HRD entang kejadian yang dialami.
Komunikasi yang cepat dan jelas sangat penting agar perusahaan dapat memberikan dukungan dan mengatur penggantian tugas sementara.
ADVERTISEMENT
Jika sudah, biasanya karyawan akan diminta untuk mengisi cuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan. Jika cuti yang diberikan tidak cukup, karyawan dapat mengajukan cuti tahunan atau cuti tanpa gaji (jika diizinkan).
Jadi, kesimpulannya jika ada yang bertanya berapa hari cuti orang tua meninggal, maka jawabannya adalah selama dua hari. (WWN)