Konten dari Pengguna

Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign? Ini Tenggatnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
13 Februari 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Eduardo Soares
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Eduardo Soares
ADVERTISEMENT
Pekerja yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan tertentu mempunyai hak untuk menerima JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan. Berapa lama pencairan BPJS setelah resign?
ADVERTISEMENT
Pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan mempunyai durasi yang berbeda. Perbedaan tersebut mengacu pada nilai saldo JHT setiap pekerja saat mengundurkan diri, baik karena pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign? Cek Durasinya di Sini

Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mufid Majnun
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di negara Indonesia. Salah satu program jaminan sosial BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari buku Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Wijaya (2017: 33), fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai hak atas jaminan-jaminan tersebut. Salah satu di antaranya adalah mendapatkan JHT (Jaminan Hari Tua) saat resign dari pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign mempunyai durasi yang beragam. Berapa lama pencairan BPJS setelah resign? Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah kisaran durasinya.

Dokumen yang Menjadi Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berapa Lama Pencairan BPJS setelah Resign. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mufid Majnun
Setiap proses yang memiliki kaitan dengan badan hukum tentu mempunyai syarat tersendiri, demikian pula tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang resign atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu mengurus kelengkapan dokumen.
Mengutip dari laman yang sama, bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja resign atau terkena PHK, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain pekerja yang berhenti total dari pekerjaan, pekerja yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT. Syaratnya adalah pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama 10 tahun. Namun, pencairannya tidak penuh.
Pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo JHT. Nilainya adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun. Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu cermat dalam membaca syarat serta ketentuan yang berlaku.
Jadi, berapa lama pencairan BPJS setelah resign? Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign membutuhkan waktu sekitar 1 – 5 hari kerja. Hal itu tergantung dari saldo JHT (Jaminan Hari Tua), yakni di bawah atau di atas Rp10.000.000. (AA)
ADVERTISEMENT