Konten dari Pengguna

Berapa Lama SP 1 Berlaku untuk Karyawan? Simak Aturannya di Sini

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa Lama SP 1 Berlaku. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/2H Media.
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Lama SP 1 Berlaku. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/2H Media.

Berapa Lama SP 1 Berlaku? Hal tersebut kerap ditanyakan oleh HR (Human Resources) untuk karyawan yang mendapatkan SP. Aturan ini penting diketahui karena perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan PHK tanpa mengeluarkan SP terlebih dahulu.

Sebagaimana dikutip dari buku Revolusi Karyawan, Roebing G. B. (2017:12), surat peringatan atau peringatan tertulis ditujukan kepada pekerja yang telah melanggar peraturan berulang kali. Biasanya, sebelum diberikan surat peringatan, pekerja sudah diskusi terlebih dahulu dengan atasan.

Berapa Lama SP 1 Berlaku? Simak Aturannya untuk Karyawan

Berapa Lama SP 1 Berlaku. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash.com/Gabrielle Henderson.

Dalam dunia kerja, melanggar aturan adalah perbuatan yang bisa menyebabkan seorang karyawan dilakukan PHK (Pemutus Hubungan Kerja). Namun, ternyata sebuah perusahaan tidak boleh langsung melakukan PHK tanpa adanya SP. Lantas, berapa lama SP 1 berlaku?

Ada tiga tingkatan surat peringatan yang biasanya dibuat dalam perusahaan, yaitu SP 1, SP 2, dan SP 3. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut.

  • SP 1 (Surat Peringatan 1): Sebuah surat teguran berisi peringatan ringan atau himbauan agar karyawan tidak mengulangi kesalahan. Biasanya SP 1 diberikan setelah karyawan diberi teguran lisan tetapi tidak menunjukkan perubahan positif.

  • SP 2 (Surat Peringatan 2): Sebuah surat yang diberikan setelah SP 1 lantaran karyawan tidak menunjukkan perbaikan setelah mendapatkan SP 1. SP 2 biasanya sudah mencantumkan sanksi seperti pemotongan gaji, pemotongan insentif, atau penghapusan jatah cuti.

  • SP 3 (Surat Peringatan 3): Sebuah surat yang dikeluarkan jika karyawan tidak memperbaiki kesalahannya meskipun telah diberikan SP 1 dan SP 2 sebelumnya. SP 3 berisi informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan yang bersangkutan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 154A Ayat 1 Huruf k, apabila karyawan tidak menunjukkan perubahan positif setelah mendapatkan SP 1, perusahaan berhak memberikan SP 2 dan disusul SP 3. Hal ini tertera dalam UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf k berikut:

“Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa SP akan diberikan kepada karyawan yang melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, SP 1, SP 2, dan SP 3 dapat diberikan secara berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 6 bulan.

Jika sudah mendapatkan SP 1, tata cara menyikapinya adalah tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran kembali. Karena jika pelanggaran terus dilakukan, SP 3 dan PHK akan diberikan oleh karyawan.

Baca Juga: Lingkungan Kerja Toxic Apakah Harus Resign? Inilah Jawabannya

Jadi, berapa lama SP 1 berlaku? SP 1 berlaku selama 6 bulan sejak hari pertama karyawan diberikan. Begitu pula untuk SP 2 dan SP 3, hingga akhirnya seorang karyawan dilakukan PHK. (NAI)