Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Berapa Lama SP 1 Berlaku? Hal tersebut kerap ditanyakan oleh HR (Human Resources) untuk karyawan yang mendapatkan SP. Aturan ini penting diketahui karena perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan PHK tanpa mengeluarkan SP terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dikutip dari buku Revolusi Karyawan, Roebing G. B. (2017:12), surat peringatan atau peringatan tertulis ditujukan kepada pekerja yang telah melanggar peraturan berulang kali. Biasanya, sebelum diberikan surat peringatan, pekerja sudah diskusi terlebih dahulu dengan atasan.
Berapa Lama SP 1 Berlaku? Simak Aturannya untuk Karyawan
Dalam dunia kerja, melanggar aturan adalah perbuatan yang bisa menyebabkan seorang karyawan dilakukan PHK (Pemutus Hubungan Kerja). Namun, ternyata sebuah perusahaan tidak boleh langsung melakukan PHK tanpa adanya SP. Lantas, berapa lama SP 1 berlaku?
Ada tiga tingkatan surat peringatan yang biasanya dibuat dalam perusahaan, yaitu SP 1, SP 2, dan SP 3. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 154A Ayat 1 Huruf k, apabila karyawan tidak menunjukkan perubahan positif setelah mendapatkan SP 1, perusahaan berhak memberikan SP 2 dan disusul SP 3. Hal ini tertera dalam UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf k berikut:
Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa SP akan diberikan kepada karyawan yang melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, SP 1, SP 2, dan SP 3 dapat diberikan secara berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Jika sudah mendapatkan SP 1, tata cara menyikapinya adalah tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran kembali. Karena jika pelanggaran terus dilakukan, SP 3 dan PHK akan diberikan oleh karyawan.
Jadi, berapa lama SP 1 berlaku? SP 1 berlaku selama 6 bulan sejak hari pertama karyawan diberikan. Begitu pula untuk SP 2 dan SP 3, hingga akhirnya seorang karyawan dilakukan PHK. (NAI)