Konten dari Pengguna

Berapa Pajak Pesangon? Ini Tarif Pajak dan Contoh Perhitungannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa Pajak Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Pajak Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berapa pajak pesangon? Hal terkait pajak pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pegawai perlu mengetahui berapa tarif pajak pesangon. Ketahui juga berapa besaran pesangon yang akan diterima.

Berapa Pajak Pesangon? Ini Besaran dan Tarif Pajak Pesangon

Berapa Pajak Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Teuku Fadhil

Mengutip dari Ringkasan dan Kumpulan Peraturan-Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, Zakaria (2018:190), uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai.

Adapun yang dimaksud dengan pajak pesangon adalah pajak atas uang kompensasi atau uang pesangon yang diterima pegawai yang mengalami PHK. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh perusahaan dan akan disetorkan ke negara.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, besaran pesangon adalah sebagai berikut.

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan gaji

  • Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji

  • Masa kerja > 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.

Berapa pajak pesangon? Berikut adalah tarif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 (PPh Pasal 21 Final).

  • 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50.000.000

  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000-Rp100.000.000

  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100.000.000-Rp500.000.000

  • 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Berapa Pajak Pesangon. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Aaron Lefler

Ada dua skenario pembayaran pesangon, yaitu dibayarkan sekaligus dan dibayarkan bertahap. Berikut ini contoh perhitungan pajak pesangon yang dibayarkan sekaligus.

  • Gaji bulanan: Rp20.000.000

  • Masa kerja: 5 tahun dengan Uang Pesangon (UP) 6 bulan gaji Rp120.000.000 dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 3 bulan gaji Rp60.000.000

  • Total pesangon: Rp180.000.000

Perhitungan pajak

  1. Bagian bebas pajak

    Lapisan pertama (0%) = Rp50.000.000 x 0% = Rp0 (bebas pajak)

  2. Bagian kena pajak

    Lapisan kedua (5%) = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

  3. Bagian kena pajak

    Lapisan ketiga (15%) = Rp80.000.000 x 15% = Rp12.000.000

Total Pajak: Rp0 + Rp2.500.000 + Rp12.000.000 = Rp14.500.000

Jadi, pesangon diterima adalah Rp180.000.000– Rp14.500.000= Rp165.500.000.

Baca juga: Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Aturan Selengkapnya

Berapa pajak pesangon? Tarif pajak pesangon ditentukan dari jumlah penghasilan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)