Berapa Pajak Pesangon? Ini Tarif Pajak dan Contoh Perhitungannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berapa pajak pesangon? Hal terkait pajak pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pegawai perlu mengetahui berapa tarif pajak pesangon. Ketahui juga berapa besaran pesangon yang akan diterima.
Berapa Pajak Pesangon? Ini Besaran dan Tarif Pajak Pesangon
Mengutip dari Ringkasan dan Kumpulan Peraturan-Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, Zakaria (2018:190), uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai.
Adapun yang dimaksud dengan pajak pesangon adalah pajak atas uang kompensasi atau uang pesangon yang diterima pegawai yang mengalami PHK. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh perusahaan dan akan disetorkan ke negara.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, besaran pesangon adalah sebagai berikut.
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan gaji
Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
Masa kerja > 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.
Berapa pajak pesangon? Berikut adalah tarif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 (PPh Pasal 21 Final).
0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50.000.000
5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000-Rp100.000.000
15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100.000.000-Rp500.000.000
25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Ada dua skenario pembayaran pesangon, yaitu dibayarkan sekaligus dan dibayarkan bertahap. Berikut ini contoh perhitungan pajak pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Gaji bulanan: Rp20.000.000
Masa kerja: 5 tahun dengan Uang Pesangon (UP) 6 bulan gaji Rp120.000.000 dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 3 bulan gaji Rp60.000.000
Total pesangon: Rp180.000.000
Perhitungan pajak
Bagian bebas pajak
Lapisan pertama (0%) = Rp50.000.000 x 0% = Rp0 (bebas pajak)
Bagian kena pajak
Lapisan kedua (5%) = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Bagian kena pajak
Lapisan ketiga (15%) = Rp80.000.000 x 15% = Rp12.000.000
Total Pajak: Rp0 + Rp2.500.000 + Rp12.000.000 = Rp14.500.000
Jadi, pesangon diterima adalah Rp180.000.000– Rp14.500.000= Rp165.500.000.
Baca juga: Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Aturan Selengkapnya
Berapa pajak pesangon? Tarif pajak pesangon ditentukan dari jumlah penghasilan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)