Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berapa pajak pesangon? Hal terkait pajak pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
ADVERTISEMENT
Pegawai perlu mengetahui berapa tarif pajak pesangon. Ketahui juga berapa besaran pesangon yang akan diterima.
Berapa Pajak Pesangon? Ini Besaran dan Tarif Pajak Pesangon
Mengutip dari Ringkasan dan Kumpulan Peraturan-Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, Zakaria (2018:190), uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai.
Adapun yang dimaksud dengan pajak pesangon adalah pajak atas uang kompensasi atau uang pesangon yang diterima pegawai yang mengalami PHK. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh perusahaan dan akan disetorkan ke negara.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, besaran pesangon adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berapa pajak pesangon? Berikut adalah tarif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 (PPh Pasal 21 Final).
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Ada dua skenario pembayaran pesangon, yaitu dibayarkan sekaligus dan dibayarkan bertahap. Berikut ini contoh perhitungan pajak pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Perhitungan pajak
ADVERTISEMENT
Total Pajak: Rp0 + Rp2.500.000 + Rp12.000.000 = Rp14.500.000
Jadi, pesangon diterima adalah Rp180.000.000– Rp14.500.000= Rp165.500.000.
Berapa pajak pesangon? Tarif pajak pesangon ditentukan dari jumlah penghasilan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)