Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja Indonesia. Pertanyaannya adalah berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan?
ADVERTISEMENT
Potongan ini tentunya wajib diketahui besarannya oleh para karyawan. Hal tersebut agar para karyawan bisa menyesuaikan dan bisa membuat perencanaan keuangan yang baik setiap bulannya.
Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan Aturan Terbaru
Sebelum membahas mengenai jawaban dari pertanyaan berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, mari melihat dan memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lima jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Program ini merupakan program yang wajib untuk seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan menggantikan program sebelumnya yang dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh tenaga kerja di Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Lima program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki besaran potongan yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian lengkapnya untuk referensi.
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua merupakan perlindungan untuk peserta menerima uang ketika pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Iuran ini ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan pegawai sebesar 2 persen.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Besaran potongan pada program jaminan kecelakaan kerja berbeda-beda karena tergantung risikonya. Berikut rincian lengkapnya.
ADVERTISEMENT
3. Jaminan Kematian
Jaminan kematian merupakan program perlindungan yang diberikan ketika peserta sudah meninggal kepada ahli waris. Besaran potongan adalah 0,3 persen dari upah sebulan.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan jaminan untuk mempertahankan derajat kehidupan jika sudah pensiun. Besaran potongan untuk program ini adalah 2 persen dari upah sebulan yang ditanggung perusahaan dan 1 persennya ditanggung pegawai.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan kehilangan pekerjaan diterima peserta berupa uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya).
Jadi, kesimpulannya jika ada yang bertanya berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, jawabannya tergantung program yang diambil. (WWN)
ADVERTISEMENT