Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja, perusahaan boleh memecat karyawan untuk alasan-alan tertentu, khususnya jika karyawan tidak memiliki kinerja yang baik. Pertanyaan yang kadang ditanyakan pengusaha adalah bisakah pecat karyawan tanpa SP?
ADVERTISEMENT
SP merupakan singkatan dari surat peringatan. Sesuai namanya, surat ini diberikan sebagai peringatan atau pemberitahuan kepada karyawan jika ada tindakan mereka yang melanggar peraturan perusahaan.
Bisakah Pecat Karyawan Tanpa SP? Ketahui Jawabannya
Setiap kantor atau instansi pasti memiliki deretan aturan yang wajib ditaati oleh pekerjanya. Baik aturan umum seperti jam kerja maupun aturan-aturan khusus yang hanya ada di kantor tersebut.
Biasanya, di awal masuk pasti sudah ada pembicaraan mengenai aturan ini. Jika karyawan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan diberi SP.
ADVERTISEMENT
Untuk pelanggaran displin tahap awal dan masih berupa pelanggaran ringan akan mendapatkan SP 1. Selanjutnya, ada SP 2 dan SP 3. SP 3 merupakan peringatan akhir yang biasanya berujung pada pemecatan.
Tujuan dari SP adalah supaya karyawan tahu kesalahan yang ia perbuat dan mau memperbaiki kinerjanya. Lantas, bisakah pecat karyawan tanpa SP dan alasan khusus lain?
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja harus diawali dengan pemberian SP terlebih dulu. Jadi, pihak kantor tidak boleh langsung memecat karyawan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Hal ini diatur pada Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan bisakah pecat karyawan tanpa SP adalah tidak bisa. Pemberian SP merupakan aturan baku dalam undang-undang sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ). (SASH)