news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bisakah Perusahaan Pecat Karyawan Tanpa SP? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
2 Maret 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisakah pecat karyawan tanpa SP. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
Bisakah pecat karyawan tanpa SP. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja, perusahaan boleh memecat karyawan untuk alasan-alan tertentu, khususnya jika karyawan tidak memiliki kinerja yang baik. Pertanyaan yang kadang ditanyakan pengusaha adalah bisakah pecat karyawan tanpa SP?
ADVERTISEMENT
SP merupakan singkatan dari surat peringatan. Sesuai namanya, surat ini diberikan sebagai peringatan atau pemberitahuan kepada karyawan jika ada tindakan mereka yang melanggar peraturan perusahaan.

Bisakah Pecat Karyawan Tanpa SP? Ketahui Jawabannya

Bisakah pecat karyawan tanpa SP. Foto hanya ilustrasi. Sumber: pexels/cottonbro studio
Setiap kantor atau instansi pasti memiliki deretan aturan yang wajib ditaati oleh pekerjanya. Baik aturan umum seperti jam kerja maupun aturan-aturan khusus yang hanya ada di kantor tersebut.
Biasanya, di awal masuk pasti sudah ada pembicaraan mengenai aturan ini. Jika karyawan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan diberi SP.
Dalam buku Hak dan Kewajiban Karyawan, Tip Hukum Praktis (2010: 22), SP atau surat peringatan adalah salah satu upaya pembinaan dari manajemen kepada karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk pelanggaran displin tahap awal dan masih berupa pelanggaran ringan akan mendapatkan SP 1. Selanjutnya, ada SP 2 dan SP 3. SP 3 merupakan peringatan akhir yang biasanya berujung pada pemecatan.
Tujuan dari SP adalah supaya karyawan tahu kesalahan yang ia perbuat dan mau memperbaiki kinerjanya. Lantas, bisakah pecat karyawan tanpa SP dan alasan khusus lain?
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja harus diawali dengan pemberian SP terlebih dulu. Jadi, pihak kantor tidak boleh langsung memecat karyawan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Hal ini diatur pada Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan bisakah pecat karyawan tanpa SP adalah tidak bisa. Pemberian SP merupakan aturan baku dalam undang-undang sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). (SASH)