Konten dari Pengguna

Bolehkah Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bolehkah Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Konstantin Shmatov.
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Konstantin Shmatov.

Bolehkah bos menghubungi karyawan di luar jam kerja? Pertanyaan tersebut tentu ada di benak karyawan yang hendak menggunakan waktu libur penuh tanpa diganggu.

Bos yang menghubungi karyawan di luar jam kerja, tentu membuat waktu libur dan istirahat karyawan menjadi terganggu. Entah menghubungi karyawan untuk mengerjakan pekerjaan kantor, meeting mendadak, dan lain sebagainya.

Bolehkah Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja dan Menyuruh Bekerja?

Bolehkah Bos Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/DuoNguyen.

Bolehkah bos menghubungi karyawan di luar jam kerja, seperti pada waktu libur akhir pekan, ketika cuti, dan lain sebagainya?

Secara umum, tidak ada aturan yang melarang bos menghubungi karyawannya di luar jam kerja. Namun, pekerja juga memiliki hak untuk beristirahat secara penuh pada waktu-waktu libur dan cuti.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, dalam website resmi Badan Pengawas Keuangan, bpk.go.id. Peraturan ini tertulis pada pasal 79.

Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat serta waktu cuti (termasuk cuti tahunan, cuti hamil atau melahirkan, dan lain sebagainya) yang telah diatur secara lengkap pada undang-undang tersebut.

Apabila atasan atau bos menghubungi karyawannya dan memintanya bekerja, berarti bos wajib memberikan upah lembur untuk hal tersebut. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 78.

Dalam etika bekerja yang berhubungan dengan hubungan kerja antara bos dan karyawan, bos yang menghubungi karyawannya di luar jam kerja, berarti tidak menghargai hak karyawan serta tidak menghargai adanya kehidupan di luar pekerjaan.

Memang dalam beberapa bidang pekerjaan. Misalnya, pekerja yang bekerja di rumah sakit serta kegawatdaruratan. Hal ini bisa saja tidak berlaku. Meski begitu, biasanya pekerja yang ada di sektor ini memiliki jadwal kerja (shifting) tersendiri.

Dengan menghargai waktu beristirahat karyawan, tercipta hubungan yang baik antara bos dan karyawan. Selain itu, kualitas bekerja serta waktu bekerja akan menjadi lebih berharga dan dapat digunakan sebaik mungkin.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Bos Percaya Sama Kita, Patut Dicoba

Itu tadi ulasan mengenai pertanyaan bolehkah bos menghubungi karyawan di luar jam kerja. Ulasannya dapat menjadi informasi untuk karyawan serta atasan dalam melakukan pekerjaan dengan baik dan memanfaatkan waktu secara optimal. (Fitri A)