news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bolehkah Perusahaan Memberhentikan Karyawan Secara Sepihak? Ini Aturannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
2 Maret 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak? Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Ron Lach
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak? Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Ron Lach
ADVERTISEMENT
Bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak? Jawaban dari pertanyaan ini perlu dipahami oleh dua pihak, baik karyawan maupun pengusaha.
ADVERTISEMENT
Saat seseorang diterima bekerja di suatu tempat, umumnya ada perjanjian kerjasama yang wajib disepakati dan ditandangani dua belah pihak. Dalam surat tersebut pastinya ada poin khusus terkait pemecatan hubungan kerja.

Bolehkah Perusahaan Memberhentikan Karyawan Secara Sepihak?

Bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak? Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk
Pemecatan atapun pemberhentian karyawan dari pekerjaannya dikenal dengan istilah PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dalam bahasa Inggris sering disebut layoff. Pemberhentian hubungan kerja ini bisa disebabkan oleh banyak alasan.
Bolehkah perusahaan memberhantikan karyawan secara sepihak? Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), perusahaan tidak boleh memecat karyawan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Dalam undang-undang yang bisa diakses melalui laman https://peraturan.bpk.go.id, ini, perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan untuk alasan-alasan tertentu. Berdasarkan aturan yang ada, inilah daftar alasan yang diperbolehkan:
ADVERTISEMENT
Sebelum perusahaan memberhentikan karyawannya, harus dilakukan perundingan dengan karyawan yang terkait atau dengan serikat pekerja. Jika nantinya tidak ada kesepakatan bersama, penyelesaikan dilakukan melalui mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Apabila pada akhirnya perusahaan tetap harus memecat karyawannya, perusahaan wajib memberi kompensasi yang menjadi hak karyawan. Adapaun hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (misalnya cuti yang belum diambil atau biasa pengobatan).
Jika perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa alasan yang sah serta tidak memberikan pesangon, karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan bolehkan perusahaan memberhentikan karyawan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perusahaan wajib menginfokan kepada pegawai tentang kebijakan maupun langkah yang diambil terkait dengan hubungan kerjasama antar dua belah pihak. Semoga informasi ini bermanfaat. (SASH)