Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
BUMN BKI adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa. BKI atau yang merupakan singkatan dari Biro Klasifikasi Indonesia ini merupakan badan klasifikasi yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui bidang usaha dan apa itu BUMN BKI, penting untuk mengenal definisi dari BKI secara umum terlebih dahulu.
Pengertian BUMN BKI beserta Bidang Usaha yang Dijalankan
Mengutip dari dalam buku berjudul Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara Berdasarkan UU BUMN, Muhammad Teguh Pangestu (2020: 43), menurut Pasal 1 angka 1 UU BUMN, definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal perusahaannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Diketahui terdapat beberapa perusahaan yang termasuk ke dalam BUMN. Salah satunya adalah BKI. BUMN BKI adalah badan usaha milik negara yang merupakan singkatan dari Biro Klasifikasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi https://www.bki.co.id/, Biro Klasifikasi Indonesia atau yang juga dikenal dengan singkatan BKI adalah satu-satunya badan klasifikasi di Indonesia yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Tugas BKI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia Nomor Tahun 1/17/1/1 tertanggal 26 September 1964, antara lain:
Kegiatan klasifikasi kapal BKI mencakup pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Biro Klasifikasi Indonesia juga dipercaya untuk mengemban tugas survei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Contohnya, seperti Load Line, ISM Code, dan ISPS Code.
Selain pengklasifikasian kapal, BKI juga telah memiliki izin untuk melakukan pengklasifikasian bangunan lepas pantai atau fasilitas apung yang ada di lingkungan minyak dan gas.
Dalam hal ini, bangunan lepas pantai mencakup F(P)SO, FPU, MODU, MOPU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline, dan fasilitas pendukung lainnya.
Di samping itu, BKI juga melakukan proses klasifikasi untuk beberapa jenis fasilitas apung dan kapal penunjang bangunan baru hingga konversi.
ADVERTISEMENT
Sekian pembahasan BUMN BKI adalah badan usaha milik negara yang bertugas mengklasifikasikan kapal yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)