Informasi Jenjang Karir P3K dan Besaran Gajinya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran dengan jenjang karier P3K dan besaran gajinya. Hal tersebut karena pekerja dengan status P3K merupakan pekerjaan yang menjadi impian banyak orang.
Salah satu alasannya karena pekerjaan dengan status ini menawarkan stabilitas yang lebih tinggi dibandingkan bekerja di sektor swasta. Selain itu, bekerja sebagai P3K juga menjaddi bentuk pengabdian kepada negara karena menjadi salah satu pelayan masyarakat.
Informasi Jenjang Karir P3K dan Besaran Gajinya yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari laman https://jdih.maritim.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.
PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan dengan kebutuhan lowongan yang dibuka pada instansi tersebut. Pengangkatan PPPK sesuai dengan dibukanya kebutuhan pegawai. Meskipun dianggap sama dengan Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya.
Hal inilah yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dalam mengartikan PPPK dan PNS. Perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada status kepegawaiannya.
PNS diangkat secara tetap, sedangkan P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.
Hal lain yang menjadi pembahasan menarik di kalangan masyarakat adalah jenjang karir P3K dan besaran gajinya. Jenjang karier P3K jelas berbeda dengan PNS karena P3K diangkat berdasarkan pada kebutuhan instansi.
Sehingga tidak diatur secara jelas terkait dengan jenjang karier atau kenaikan golongan seperti pada PNS. Sehingga P3K yang ingin menuju jenjang karier atau jabatan lebih tinggi harus melakukan atau mengikuti proses rekrutmen kembali.
Rekrutmen ini bisa diikuti ketika instansi atau lembaga tersebut membuat lowongan untuk posisi atau jabatan yang lebih tinggi. Lalu, bagaimana dengan rincian gajinya? Berikut adalah rinciannya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca juga: Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak yang Didapatkan Karyawan
Ulasan mengenai jenjang karir P3K dan besaran gaji di atas bisa dijadikan sebagai dasar pertimbanagn sebelum melamar menjadi P3K. (WWN)