Konten dari Pengguna

Informasi Jenjang Karir P3K dan Besaran Gajinya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi Jenjang Karir P3K. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Ed Us
zoom-in-whitePerbesar
Informasi Jenjang Karir P3K. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Ed Us

Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran dengan jenjang karier P3K dan besaran gajinya. Hal tersebut karena pekerja dengan status P3K merupakan pekerjaan yang menjadi impian banyak orang.

Salah satu alasannya karena pekerjaan dengan status ini menawarkan stabilitas yang lebih tinggi dibandingkan bekerja di sektor swasta. Selain itu, bekerja sebagai P3K juga menjaddi bentuk pengabdian kepada negara karena menjadi salah satu pelayan masyarakat.

Informasi Jenjang Karir P3K dan Besaran Gajinya yang Wajib Diketahui Masyarakat

Informasi Jenjang Karir P3K. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari laman https://jdih.maritim.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.

PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan dengan kebutuhan lowongan yang dibuka pada instansi tersebut. Pengangkatan PPPK sesuai dengan dibukanya kebutuhan pegawai. Meskipun dianggap sama dengan Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya.

Hal inilah yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dalam mengartikan PPPK dan PNS. Perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada status kepegawaiannya.

PNS diangkat secara tetap, sedangkan P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

Hal lain yang menjadi pembahasan menarik di kalangan masyarakat adalah jenjang karir P3K dan besaran gajinya. Jenjang karier P3K jelas berbeda dengan PNS karena P3K diangkat berdasarkan pada kebutuhan instansi.

Sehingga tidak diatur secara jelas terkait dengan jenjang karier atau kenaikan golongan seperti pada PNS. Sehingga P3K yang ingin menuju jenjang karier atau jabatan lebih tinggi harus melakukan atau mengikuti proses rekrutmen kembali.

Rekrutmen ini bisa diikuti ketika instansi atau lembaga tersebut membuat lowongan untuk posisi atau jabatan yang lebih tinggi. Lalu, bagaimana dengan rincian gajinya? Berikut adalah rinciannya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca juga: Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak yang Didapatkan Karyawan

Ulasan mengenai jenjang karir P3K dan besaran gaji di atas bisa dijadikan sebagai dasar pertimbanagn sebelum melamar menjadi P3K. (WWN)