news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak yang Didapatkan Karyawan

Artikel yang membahas info seputar karier.
25 Maret 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions
zoom-in-whitePerbesar
Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja, kontrak menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan dan karyawan. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran atau pemutusan kontrak sebelum waktunya. Lalu, bagaimana perhitungan penalti kontrak kerja dan hak yang didapatkan karyawan?
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab dengan didasari pada aturan yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan sudah ada beberapa peraturan yang membahas mengenai hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak untuk Karyawan yang Wajib Dipahami Semua Pihak

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson
Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, Budi Santoso, (2012), kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat dan dijalankan oleh perusahaan dan pekerja dan memiliki unsur hukum.
Kontrak kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja memuat berbagai hal, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban perusahaan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar kontrak kerja.
Dalam kontrak kerja tersebut juga ada pembahasan terkait dengan penalti kontrak kerja. Penalti kontrak kerja adalah sanksi yang diberikan kepada salah satu pihak (karyawan atau perusahaan) karena melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta beberapa peraturan lainnya. Berikut ini adalah rincian untuk perhitungan penalti kontrak kerja dan hak yang didapatkan oleh karyawan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 pada pasal 16 ayat 1, pekerja akan diberikan kompensasi setelah menyelesaikan kontraknya dengan besaran sebagai berikut.
Sementara itu dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 62 dijelaskan terkait dengan ganti rugi jika berhenti sebelum kontrak kerja berakhir.
ADVERTISEMENT
Jadi, perhitungan penalti kontrak kerja yaitu membayarkan upah dengan besaran sampai batas waktu berakhir perjanjian kerja. (ARD)