Konten dari Pengguna

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak yang Didapatkan Karyawan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions
zoom-in-whitePerbesar
Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions

Dalam dunia kerja, kontrak menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan dan karyawan. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran atau pemutusan kontrak sebelum waktunya. Lalu, bagaimana perhitungan penalti kontrak kerja dan hak yang didapatkan karyawan?

Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab dengan didasari pada aturan yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan sudah ada beberapa peraturan yang membahas mengenai hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja dan Hak untuk Karyawan yang Wajib Dipahami Semua Pihak

Perhitungan Penalti Kontrak Kerja. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson

Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, Budi Santoso, (2012), kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat dan dijalankan oleh perusahaan dan pekerja dan memiliki unsur hukum.

Kontrak kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja memuat berbagai hal, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban perusahaan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar kontrak kerja.

Dalam kontrak kerja tersebut juga ada pembahasan terkait dengan penalti kontrak kerja. Penalti kontrak kerja adalah sanksi yang diberikan kepada salah satu pihak (karyawan atau perusahaan) karena melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta beberapa peraturan lainnya. Berikut ini adalah rincian untuk perhitungan penalti kontrak kerja dan hak yang didapatkan oleh karyawan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 pada pasal 16 ayat 1, pekerja akan diberikan kompensasi setelah menyelesaikan kontraknya dengan besaran sebagai berikut.

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.

  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Sementara itu dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 62 dijelaskan terkait dengan ganti rugi jika berhenti sebelum kontrak kerja berakhir.

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Baca juga: Cara Menjawab Bagaimana Cara Anda Memimpin Tim: Simulasi Wawancara Kerja

Jadi, perhitungan penalti kontrak kerja yaitu membayarkan upah dengan besaran sampai batas waktu berakhir perjanjian kerja. (ARD)