Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara hitung pesangon PHK harus dilakukan secara benar. Penghitungan ini harus dipahami dengan benar oleh pihak perusahaan maupun karyawan.
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Khairani (2023:180), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja yang dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak.
Ketika melayangkan PHK, ada pesangon yang harus diberikan pada karyawan bersangkutan. Besaran pesangon diatur dalam peraturan-peraturan tertentu yang harus ditaati.
Cara Hitung Pesangon PHK yang Benar
Penghitungan pesangon PHK tercantum dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berlaku di Indonesia.
Umumnya, karyawan yang mengalami PHK mendapat pesangon sebagai wujud kompensasi. Berdasarkan Omnibus Law, terdapat tiga komponen penting dalam pemberian pesangon, yakni:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. UP menjadi kompensasi utama bagi karyawan yang mengalami PHK. Adapun aturan yang berlaku yakni PP No 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.
Adapun ketentuan umum cara hitung pesangon PHK berdasarkan aturan tersebut, yakni:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan gaji
Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan gaji
Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan gaji
Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan gaji
Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan gaji
Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan gaji
Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan gaji
Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan gaji
2. Uang Penggantian Hak (UPH)
Cara hitung pesangon PHK berikutnya adalah mempertimbangkan Uang Penggantian hak atau UPH. UPH merupakan kompensasi hak karyawan. Misalnya, uang makan yang belum terbayar, uang transportasi, hingga sisa cuti tahunan.
Jumlah upah yang diberikan bergantung pada kebijakan perusahaan yang berlaku.
3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tak hanya uang pesangon dan penggantian hak, karyawan yang mengalami PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Syaratnya, karyawan sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu, yakni:
Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan gaji
Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan gaji
Baca Juga: Contoh Surat PHK Karyawan dan Tip Memberikannya
Jadi, cara hitung pesangon PHK sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dipahami dan dipatuhi perusahaan. (LAU)