Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan atau kena PHK tentunya menjadi hal yang tidak menyenangkan. Salah satu alasannya karena sumber pendapatan jadi hilang. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, wajib mengetahui cara klaim pesangon PHK.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia kepada para pekerja. Jaminan ini bisa dimanfaatkan ketika karyawan terkena PHK agar tetap memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sementara waktu.
Cara Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
Dikutip dari laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program ini merupakan jaminan kehilangan pekerjaan yang didberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Nantinya, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja agar mendapatkan pekerjaan baru dan bisa memenuhi segala kebutuhannya.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat para pekerja kehilangan pekerjaannya. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara klaim pesangon PHK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Pengajuan klaim secara online memerlukan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat tersebut mencakup berbagai kondisi terkait status kepesertaan, usia, serta situasi kerja.
Sebelum melakukan klaim secara online, terdapat beberapa langkah persiapan yang harus dilakukan. Pertama, mengunjungi portal layanan yang telah disediakan.
Selanjutnya, mengisi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Dokumen persyaratan serta foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6 MB perlu diunggah.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, langkah selanjutnya adalah menyimpan data tersebut. Proses berikutnya melibatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email. Verifikasi data dilakukan melalui wawancara via video call oleh petugas yang bertugas.
Apabila seluruh proses telah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan keabsahan data serta kelancaran proses pencairan dana.
Demikian adalah pembahasan mengenai panduan cara klaim pesangon PHK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (WWN)