Cara Mendaftar Merek Dagang Online yang Penting Diketahui Pengusaha
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi pengusaha, mengetahui bagaimana cara mendaftar merek dagang menjadi hal yang penting. Sebab, registrasi merek memberikan proteksi bisnis dari potensi duplikasi atau penggunaan merek tanpa izin.
Dengan begitu, merek dapat terlindungi secara sah. Tidak hanya itu, daftar merek juga dapat membuka peluang untuk para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi atau perluasan bisnis.
Cara Mendaftar Merek Dagang Online di DJKI, Panduan untuk Pengusaha
Merek atau sebutan lainnya merek dagang merupakan salah satu bentuk dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam bisnis, merek dagang jadi aset yang penting karena berperan sebagai identitas dari produk atau layanan.
Inilah sebabnya, registrasi merek adalah hal penting yang wajib dilakukan oleh pengusaha. Melalui daftar merek, pengusaha dapat memberikan perlindungan hukum penuh terhadap aset merek yang dimiliki dari berbagai potensi kecurangan.
Daftar merek secara resmi saat ini sudah jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut ini cara mendaftar merek dagang secara online yang dapat menjadi panduan, dikutip dari laman https://dgip.go.id/.
Registrasi akun di merek.dgip.go.id
Klik tambah untuk membuat permohonan baru
Isi seluruh formulir yang tersedia. Pastikan untuk mengisi dengan lengkap dan benar untuk mengurangi potensi registrasi merek ditolak.
Unggah semua data pendukung yang dibutuhkan, termasuk etiket merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) untuk pemohon UMKM
Klik menu Benar jika semua data sudah diunggah dan semua informasi sudah diisi dengan lengkap dan benar
Lakukan pembayaran registrasi merek sesuai dengan kode billing yang diterima. Pembayaran harus dilakukan maksimal pada pukul 23.59 WIB di hari yang sama.
Pesan kode pembayaran dengan klik opsi “Generate Kode Billing”.
Kembali ke daftar permohonan dan unduh tanda terima.
Setelah itu, pihak DJKI akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen. Tahapan ini memerlukan waktu cukup lama, bergantung pada kelengkapan data dan berkas unggahan, serta kepadatan dari DJKI.
Apabila semua data dan berkas unggahan lengkap, DJKI akan mengeluarkan pengumuman kepada publik. Selama kurang lebih dua bulan, pengusaha yang sudah melakukan registrasi berhak menyanggah jika merasa merek sama dengan yang sudah ada.
Sementara, jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, DJKI akan menerbitkan surat registrasi merek. Surat ini menjadi bukti bahwa merek sudah resmi terdaftar secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Customer Relationship Management: Pengertian dan Fungsinya
Demikian cara mendaftar merek dagang secara online melalui DJKI yang dapat menjadi panduan untuk pengusaha. Mengingat pentingnya merek untuk keberlangsungan bisnis, jangan tunda untuk segera melakukan registrasi. (YD)