Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker dapat dijadikan panduan oleh perusahaan. Setiap perusahaan perlu melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan). Perusahaan bisa melaporkan informasi terkait perusahaan secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sistem online, pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Laporan ini akan membantu pengembangan kebijakan terkait ketenagakerjaan di masa mendatang.
Cara Mendaftarkan Karyawan ke Disnaker oleh Perusahaan
Dikutip dari situs resmi bantuan.kemnaker.go.id, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan layanan yang telah berjalan semenjak tahun 2017. Layanan ini membantu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengumpulkan informasi terkait perusahaan serta tenaga kerja di perusahaan Indonesia.
WLKP merupakan layanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kemnaker. Layanan ini memungkinak perusahaan untuk memenuhi kewajiban lapor ketenagakerjaan dengan lebih efisien.
WLKP akan membuat perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat Pengisian WLKP
Mengutip dari Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, ada sejumlah data pendukung yang harus disiapkan sebelum melakukan proses pengisian WLKP sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (KRI)