Cara Mendaftarkan Karyawan ke Disnaker untuk Panduan
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker dapat dijadikan panduan oleh perusahaan. Setiap perusahaan perlu melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan). Perusahaan bisa melaporkan informasi terkait perusahaan secara online.
Dengan adanya sistem online, pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Laporan ini akan membantu pengembangan kebijakan terkait ketenagakerjaan di masa mendatang.
Cara Mendaftarkan Karyawan ke Disnaker oleh Perusahaan
Dikutip dari situs resmi bantuan.kemnaker.go.id, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan layanan yang telah berjalan semenjak tahun 2017. Layanan ini membantu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengumpulkan informasi terkait perusahaan serta tenaga kerja di perusahaan Indonesia.
WLKP merupakan layanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kemnaker. Layanan ini memungkinak perusahaan untuk memenuhi kewajiban lapor ketenagakerjaan dengan lebih efisien.
WLKP akan membuat perusahaan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker adalah sebagai berikut.
Masuk ke situs resmi WLKP di wajiblapor.kemnaker.go.id
Setelah itu, lakukan registrasi perusahaan dengan mengisi data yang diperlukan, seperti nomor NIB, NPWP, dan nama perusahaan
Setelah berhasil mendaftar, perusahaan bisa mulai melakukan pelaporan data karyawan secara berkala melalui sistem WLKP
Perusahaan bisa mengisi data karyawan yang diperlukan.
Syarat Pengisian WLKP
Mengutip dari Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, ada sejumlah data pendukung yang harus disiapkan sebelum melakukan proses pengisian WLKP sebagai berikut.
Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif, disarankan bukan email umum perusahaan)
WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui Nomor
Perizinan dan Nomor TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
TDP (Tanda Daftar perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP Perusahaan
Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Data BPJS Kesehatan
Akta Pendirian
Data Karyawan (NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, kode jabatan dan nama jabatan, pendidikan, status (PKWTT atau PKWT), alamat, dan keterangan disabilitas atau tidak.
Baca juga: Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menetapkan K3? Inilah 6 Akibatnya
Demikian cara mendaftarkan karyawan ke Disnaker sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (KRI)