Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sebagai pengusaha, memahami cara menghitung gaji per hari adalah salah satu keterampilan yang wajib dikuasai. Hal ini karena gaji merupakan hak dari setiap karyawan. Agar tidak ada kesalahan, maka wajib mengetahui cara menghitung gaji per hari.
ADVERTISEMENT
Gaji per hari merupakan salah satu model pengajian yang bisa diterapkan oleh beberapa pengusaha. Gaji per hari cocok untuk perusahaan yang menggunakan pekerja lepas atau freelance.
Cara Menghitung Gaji Per Hari yang Tepat
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Marihot Tua Efendi Hariandja, (2002), pengertian gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima pegawai sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai pegawai yang memberikan sumbangan dalam mencapai tujuan organisasi.
Selain itu, dapat juga diartikan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari keanggotaannya dalam sebuah organisasi. Adapun upah adalah kata lain dari gaji yang sering kali ditujukan pada pegawai tertentu, biasanya kepada pegawai bagian operasi.
Ada berbagai metode dalam pemberian gaji, bisa didasarkan pada target yang dicapai, bulanan, hingga harian. Dalam perusahaan juga ada beberapa jenis kompensasi, misalnya gaji pokok, tunjangan, lembur, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Gaji pokok adalah bagian utama dari gaji yang dibayarkan sesuai dengan tingkat jabatan atau posisi karyawan. Sementara itu, tunjangan merupakan pemberian kompensasi kepada karyawan di luar gaji pokok.
Misalnya adalah tunjangan transportasi, makan, kesehatan, dan lain sebagainya. Sedangkan lembur adalah pembayaran tambahan jika karyawan bekerja melebihi jam yang telah ditentukan.
Lalu, bagaimana cara menghitung gaji per hari yang wajib diketahui para pengusaha? Berikut adalah ulasan lengkapnya. Jadi, untuk menghitung gaji per hari bisa didasarkan pada PP No. 35 21, waktu kerja terbagi menjadi dua, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah rumusan untuk menghitung gaji per hari.
Contohnya karyawan X gaji selama satu bulan Rp3.000.000 dengan jam kerja selama 5 hari dalam seminggu, maka hitungannya adalah sebagai berikut.
Demikian adalah ulasan mengenai cara menghitung gaji per hari yang wajib diketahui oleh para pengusaha. (ARD)