news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cuti Melahirkan Hari Kerja atau Hari Kalender? Ini Penerapan Aturannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
25 Maret 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cuti Melahirkan Hari Kerja atau Hari Kalender. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Estee Janssens
zoom-in-whitePerbesar
Cuti Melahirkan Hari Kerja atau Hari Kalender. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Estee Janssens
ADVERTISEMENT
Cuti melahirkan hari kerja atau hari kalender? Persalinan adalah hal yang sangat penting. Di Indonesia, ketentuan mengenai cuti melahirkan telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Karyawati perlu memahami penerapan aturan terkait cuti melahirkan. Dengan demikian, karyawati bisa mengetahui apa saja haknya.

Cuti Melahirkan Hari Kerja atau Hari Kalender? Ini Penjelasannya

Cuti Melahirkan Hari Kerja atau Hari Kalender. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Blessing Ri
Dikutip dari Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Muharam (2018:36), cuti melahirkan diberikan selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).
Cuti melahirkan hari kerja atau hari kalender? Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan atau kurang lebih 45 hari kalender sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan upah penuh kepada karyawati yang cuti karena melahirkan. Perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan dan upah selama cuti, maka akan dikenai sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Cuti melahirkan juga disempurnakan dengan adanya UU KIA. UU KIA menjamin ibu bekerja untuk memperoleh cuti selama 6 bulan setelah melahirkan dan tetap mendapatkan gaji. Pada pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat berikut.
ADVERTISEMENT
Cuti tambahan sebanyak 3 bulan di pasal tersebut diperuntukkan bagi ibu dengan kondisi khusus yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (5). Kondisi khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Cuti melahirkan hari kerja atau hari kalender? Cuti melahirkan menggunakan hari kalender. (KRI)