Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Bagi pekerja di sektor pertambangan, tentunya sudah tidak asing dengan sistem kerja shifting dan istilah cuti roster 8 2. Cuti roster 8 2 artinya adalah salah satu kebijakan cuti yang diberikan kepada karyawan agar bisa istirahat sejenak sebelum akhirnya kembali bekerja.
ADVERTISEMENT
Selain sektor pertambangan model cuti ini juga diterapkan pada beberapa industri lainnya, seperti konstruksi, logistik, hingga minyak dan gas. Sistem ini memberikan efektivitas dan efisiensi yang tinggi bagi perusahaan.
Pengertian Cuti Roster 8 2 Artinya adalah Sebagai Berikut
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Angga Pratama, (2022), cut adalah hak para pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.
Ada beberapa jenis cuti yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Misalnya, cuti tahunan yang wajib diberikan minimal 12 hari kerja jika sudah bekerja satu tahun. Cuti menikah, cuti hamil, dan lain sebagainya.
Membahas mengenai cuti, bagi sebagian pekerja tentunya masih asing dengan istilah cuti roster 8 2. Hal tersebut karena istilah ini hanya ada pada beberapa sektor industri saja sehingga sebagian pekerja masih kurang familier.
ADVERTISEMENT
Jadi, cuti roster 8 2 artinya adalah istilah yang mengharuskan pekerja untuk bekerja selama 8 minggu berturut-turut dan 2 minggu berturut-turut istirahat atau cuti. Sistem ini merupakan salah satu sistem kerja yang cocok untuk industri, seperti pertambangan, minyak dan gas, logistik, dan konstruksi.
Sistem kerja ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa waktu kerja untuk pekerja yang menggunakan sistem kerja ini adalah 12 jam per hari di luar waktu istirahat selama 1 jam. Pelaksanaan waktu istirahat antarjam kerja, diatur lebih lanjut dalam kesepakatan kerja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ketika ada hari libur resmi jatuh bersamaan pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan sebagaimana tersebut di atas, maka hari libur resmi dimaksud, dianggap sebagai hari kerja biasa, sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 7 Permenakertrans No. Per-15/2005.
Demikian adalah ulasan mengenai pengertian cuti roster 8 2 yang artinya 8 minggu bekerja dan 2 minggu istirahat. (ARD)