Cuti Tahunan Berkurang apabila Karyawan Mangkir, Benarkah Demikian?
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir merupakan topik pembicaraan populer di dunia kerja. Topik tersebut dapat populer karena banyak hal, misalnya karyawan ingin mengetahui fakta atau karyawan takut bila mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.
Cuti sebenarnya merupakan hak bagi setiap pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta yang telah memenuhi syarat untuk mengambil cuti. Jumlah hari cuti pun telah memiliki aturan tertulis berupa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Cuti Tahunan Berkurang apabila Karyawan Mangkir, Topik Populer di Dunia Kerja
Mangkir dalam bahasa Indonesia mempunyai arti sebagai tidak datang ke sekolah, ke tempat kerja, dan sejenisnya. Tindakan tersebut dapat terjadi dalam lingkungan kerja, misalnya karyawan yang tidak masuk kerja dan tidak memberi kabar ke perusahaan.
Kondisi seperti itu memang tidak benar, tapi tidak sedikit karyawan yang kerap mangkir dari pekerjaan. Kenyataan tersebut kemudian membawa pertanyaan mengenai kebenaran isu cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir.
Indonesia sebagai negara hukum telah mempunyai aturan tertulis mengenai cuti. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 79 ayat (2) poin c menjelaskan bahwa cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas bulan). Pasal tersebut memaparkan secara detail tentang ketentuan jumlah hari cuti tahunan.
Setiap perusahaan di Indonesia umumnya telah mengikuti peraturan tersebut. 12 hari cuti tahunan bahkan di luar hari libur, seperti hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (tanggal merah).
Namun, jumlah cuti tahunan dapat terasa kurang pada karyawan yang memang enggan bekerja dengan baik. Oleh karena itu, “karyawan mangkir” menjadi fenomena yang kerap terjadi di dunia kerja.
Perusahaan Dapat Memberi Sanksi jika Karyawan Mangkir
Dikutip dari buku Sukses Tes CPNS Depag, Kusumawahyudi (2007: 140), cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa izin dapat diartikan bahwa karyawan tersebut mangkir.
Tindakan tersebut tidak secara langsung memotong jatah cuti tahunan, terutama bila karyawan tidak memberi penjelasan atau bukti konkret seputar penyebab dirinya mangkir. Perusahaan tidak dapat langsung memotong jatah cuti, tapi dapat memberikan sanksi.
Beberapa sanksi umum terhadap karyawan mangkir, antara lain:
Teguran tertulis;
Pemotongan gaji sesuai dengan peraturan karyawan atau sesuai hari mangkir;
Pemutusan hubungan kerja atau PHK bila karyawan mangkir lebih dari lima hari berturut-turut tanpa memberi keterangan konkret.
Baca juga: Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus? Ini Aturannya
Cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir umumnya tidak terjadi karena cuti tahunan adalah hak karyawan. Adapun, sanksi umum terhadap karyawan mangkir dapat berupa teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja. (AA)