Konten dari Pengguna

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Husniati Salma.
zoom-in-whitePerbesar
Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Husniati Salma.

Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru, diatur berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru di antaranya mengatur proses perencanaan hingga pengangkatan PPPK.

Dasar hukum mengenai aturan ini penting untuk diketahui bagi calon PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Tujuannya agar proses perekrutan PPPK jelas dan transparan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Peraturan

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Tra Nguyen.

Dasar hukum yang mengatur pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), sebagaimana tercantum dalam bpk.go.id.

Adapun peraturan hukum yang mendasari pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional, secara umum tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 14 Tahun 2023.

Sedangkan pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru pernah diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam Permen PANRB No, 20 Tahun 2022, dijelaskan Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Jenjang pendidikan yang akan juga ditangani oleh Jabatan Fungsional guru, di antaranya pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pelaksanaannya tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang diduduki oleh ASN.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Kvalifik.

Dalam peraturan umum pengadaan PPPK, proses pengadaan tenaga ini dapat dilakukan secara nasional, tingkat instansi atau tingkat daerah. Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sedangkan Pengadaan PPPK tingkat instansi atau daerah dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina Jabatan Fungsional dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.

Tahapan Seleksi Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO.

Adapun tahapan seleksi pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru, yakni melalui proses perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan menjadi PPPK.

Sebagai informasi tambahan, pada Juni 2025, telah dilakukan pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru, khusus untuk tingkat Sekolah Rakyat.

Baca Juga: Pengertian PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Tahun Ini

Itu tadi ulasan mengenai dasar hukum yang mengatur pengadaan PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru. Informasinya dapat menjadi referensi bagi calon PPPK Guru dalam mengikuti proses seleksinya. (Fitri A)