Pengertian PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Tahun Ini
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada berbagai jenis pegawai pemerintahan yang telah ditetapkan. PPPK Paruh Waktu adalah salah satunya.
Masih banyak yang belum memahami makna PPPK Paruh Waktu meskipun skema pengangkatannya telah ditetapkan oleh kementerian. Maka dari itu, ulasan singkat mengenainya dibutuhkan.
Pengertian PPPK Paruh Waktu dan Skemanya
Menurut situs menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Upahnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Menurut skema pengangkatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada berbagai aspek yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait PPPK Paruh Waktu. Berikut di antaranya.
1. Diambil dari Pegawai yang Tak Lolos
Pegawai ini diambil dari tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara dan ikut seleksi CASN pada tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tak lolos. Selain itu, tenaga honorer yang tak terdata juga bisa dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
2. Mempunyai Status ASN
Menariknya, PPPK Paruh Waktu masih mempunyai status ASN. Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan nomor induk, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya.
3. Jam Kerja Berbeda
Perlu diketahui bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya setengah dari jam kerja normal, yaitu sekitar 4 jam setiap harinya. Tentu hal ini berbeda dengan jam kerja ASN yang pada umumnya mencapai 8 jam sehari. Oleh sebab itu, upahnya pun akan mengalami penyesuaian.
4. Kontrak Setahun
Pegawai ini akan mendapatkan kontrak selama satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.
Skema ini akan mulai dilaksanakan setelah semua rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 selesai. Diperkirakan rangkaian seleksi tersebut akan selesai pada tanggal 10 September 2025 dengan usulan penetapan NI PPPK sebagai tahapan akhir.
Baca juga: Jenjang Karir PPPK, Peluang Berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara
Jadi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang bekerja selama 4 jam sehari saja dan mengalami penyesuaian upah. Bagaimanapun juga, PPPK Paruh Waktu masih berstatus ASN. (LOV)