Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Down payment adalah istilah yang sering muncul dalam transaksi jual beli produk secara kredit atau cicilan. Setiap penjual, pembeli, termasuk pekerja di bidang sales atau marketing perlu memahami konsep down payment (DP) dengan saksama.
ADVERTISEMENT
Pemahaman tersebut menjadi penting karena DP memiliki rangkaian manfaat bagi penjual serta pembeli. Penjual atau pembeli yang tidak memahami konsep DP secara utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman, contohnya salah satu pihak merasa rugi.
Definisi Down Payment dalam Transaksi Jual Beli
Down payment (DP) merupakan istilah umum di bidang ekonomi, khususnya dalam transaksi jual beli. Setiap pembeli produk yang melakukan pembayaran melalui sistem cicilan akan memperoleh penawaran dan/atau kewajiban membayar DP.
Definisi down payment adalah pembayaran saat membeli produk, baik berupa barang maupun aset yang berlangsung di awal transaksi sebelum terjadinya cicilan. Pembayaran yang berlangsung di awal membuat DP juga memiliki sebutan sebagai uang muka.
Setiap penjual mempunyai ketentuan DP yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembeli perlu menanyakan konsep DP secara detail sebelum melanjutkan transaksi jual beli.
ADVERTISEMENT
Kegunaan Down Payment atau Uang Muka
Pembeli perlu menanyakan konsep down payment atau uang muka secara detail kepada pihak penjual untuk mencegah kesalahpahaman. Kesalahpahaman yang kerap terjadi mengenai konsep uang muka, antara lain:
Kesalahpahaman tentang uang muka umum terjadi karena penjual tidak menjelaskan konsep secara detail dan/atau pembeli yang kurang memahami konsep uang muka. Setiap penjual atau perusahaan memang memiliki ketentuan tersendiri mengenai uang muka.
Walaupun demikian, uang muka tetap memiliki kegunaan umum. Kegunaan tersebut mempunyai kaitan dengan produk yang dibeli.
Dikutip dari buku Buku Kerja Pejabat Pembuat Komitmen, Rakhman (2022: 117), uang muka dibayar untuk mobilisasi peralatan/penyedia, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material, serta untuk persiapan teknis lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegunaan lain dari uang muka adalah menjadi bukti bahwa pembeli telah memiliki komitmen untuk melakukan transaksi jual beli secara cicilan. Transaksi jual beli selesai ketika pembeli melunasi uang muka beserta seluruh cicilannya.
Down payment adalah pembayaran awal saat membeli produk secara kredit atau cicilan. Nilai DP dapat memiliki perbedaan karena mengacu pada ketentuan pihak penjual, lembaga keuangan yang mewadahi transaksi jual beli, dan harga produk yang dibeli. (AA)