Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Sesuai Peraturan dari Pemerintah
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan DPRD kabupaten melalui peraturan menteri. Besaran tersebut juga berlaku bagi DPRD di wilayah kota.
Besaran ini bisa menjadi patokan bagi pemerintah daerah untuk menggaji anggota dewan tersebut. Bagaimanapun juga, pemerintah bisa menyesuaikannya lagi.
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten yang Telah Diatur
Menurut situs dprd.banjanegarakab.go.id, DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan yang berfungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan peran dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Layaknya pegawai pada umumnya, anggota DPRD juga mendapatkan upah. Upah tersebut berupa gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Berikut besaran gaji dan tunjangan DPRD kabupaten maupun kota berdasarkan peraturan tersebut yang termasuk potongan pajak penghasilan atau PPh 21 sebesar 15%.
Gaji Pokok: Rp2.100.000 tiap bulan
Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 tiap bulan
Tunjangan Beras: Rp289.000 tiap bulan.
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 tiap bulan
Tunjangan Keluarga: Rp220.000 tiap bulan
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 tiap bulan.
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 tiap bulan
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 tiap bulan
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 tiap bulan
Uang Paket: Rp157.000 tiap bulan
Uang Representasi: Rp1.575.000 tiap bulan
Jika dijumlah, total gaji dan tunjangan anggota dewan di daerah ini mencapai Rp41.483.100 setiap bulannya. Namun selaras dengan yang telah disebutkan, besaran tersebut bisa berbeda tergantung kemampuan daerah sehingga pemerintah perlu menyesuaikannya.
Syarat Umum Menjadi Anggota DPRD
Semua masyarakat sipil bisa menjadi anggota DPRD dan mendapatkan gaji serta tunjangan di atas bila memenuhi berbagai syarat. Inilah syarat-syarat umum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berkewarganegaraan Indonesia
Berdomisili di Indonesia
Bisa berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
Berpendidikan paling rendah SMA
Tak pernah menjadi terpidana yang diancam lebih dari lima tahun
Berusia paling muda 21 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkoba
Setia kepada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945
Baca juga: Siapa yang Mengatur Gaji DPR RI? Ini Penjelasannya
Jadi, gaji dan tunjangan DPRD kabupaten dan kota adalah sekitar Rp41.483.100. Besaran ini bisa berbeda pada masing-masing daerah. (LOV)