Gaji P3K Golongan 9: Ini Rinciannya yang Perlu Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji P3K golongan 9 menjadi salah satu hal yang dipertanyakan bagi pelamar. Pasalnya, setiap golongan mempunyai gaji yang berbeda-beda.
Dikutip dari buku Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Amir Imbaruddin (2020:191), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang tidak permanen. PPPK hanya dipekerjakan dalam waktu tertentu atau kontrak. P3K terbagi dalam beberapa golongan. Lantas, berapa gaji golongan 9?
Gaji P3K Golongan 9 Berdasarkan Masa Kerjanya
Gaji P3K golongan 9 diurutkan berdasarkan masa kerja dengan rincian sebagai berikut.
Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200
Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500
Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800
Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200
Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800
Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100
Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800
Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Dasar Hukum Penggajian P3K Golongan 9
Gaji P3K dilalukan transparan, adil, dan selalu menaati aturan. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum penggajian P3K adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut tercantum hak yang wajib didapatkan pegawai.
P3K golongan 9 berhak mendapatkan kenaikan gaji setiap dua tahun bertahap. Gaji yang naik secara konsisten ini menggambarkan perhatian pemerintah.
Pengabdian jangka panjang yang dilakukan P3K dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tunjangan dan Fasilitas P3K
Sebagai P3K, pegawai juga berhak atas tunjangan dan berbagai fasilitas. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan khusus, sampai tunjangan jabatan.
Tunjangan keluarga berhak diterima sebesar 10% dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan pangan meliputi tunjangan makan dan beras sebesar 10 kg per orang per orang.
Tunjangan jabatan diberikan pada P3K yang memiliki jabatan struktural. Sedangkan tunjangan khusus diberikan pada lokasi tertentu, yakni Papua dan wilayah terpencil.
Baca Juga: Catat, Ini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Terbaru 2025
Demikian sekilas pembahasan mengenai gaji P3K golongan 9. (LAU)