Garden Leave adalah Kebijakan Perusahaan, Ini Penjelasannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perusahaan bisa menetapkan berbagai kebijakan agar operasionalnya tetap berjalan dengan lancar. Cuti kebun atau garden leave adalah salah satunya. Meski terdengar asing, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan di banyak perusahaan di Indonesia.
Sesuai namanya, kebijakan ini berkaitan dengan karyawan. Lebih tepatnya, perusahaan mengharuskan seorang karyawan untuk tak bekerja dalam periode waktu tertentu dengan mengeluarkan kebijakan ini.
Garden Leave adalah Kebijakan Perusahaan yang Berkaitan dengan Karyawan
Menurut buku Pengantar Hukum Perusahaan, Prof. Dr. H. Zainal Aikin, S.H., SU, Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. (2016: 5), berdasarkan pasal 1 butir 2 UU No. 18 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah sebagai berikut.
Bentuk usaha yang melaksanakan kegiatan secara tetap serta terus-menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan/atau laba, baik yang diadakan perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum maupun tidak, yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Supaya operasional tetap berjalan dengan lancar, perusahaan menetapkan sejumlah kebijakan. Cuti kebun atau garden leave adalah contoh dari kebijakan tersebut. Lantas, apa itu cuti kebun?
Cuti kebun adalah kebijakan perusahaan kepada karyawan yang akan keluar untuk tidak masuk kerja hingga hari terakhirnya. Keluarnya karyawan ini bisa disebabkan karena pengunduran diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
Meski tidak bekerja, perusahaan akan tetap menggaji karyawan tersebut. Jadi, karyawan akan mendapat gaji normal selama menjalani cuti kebun.
Alasan Garden Leave atau Cuti Kebun
Pemberlakuan cuti kebun ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan. Berikut di antaranya.
1. Melindungi Perusahaan
Perusahaan bisa saja mempunyai informasi sensitif yang tak boleh disebar ke pihak lain. Jadi, perusahaan menerapkan kebijakan tersebut agar karyawan tak bisa membawanya ke perusahaan lainnya.
2. Mencegah Masalah
Cuti kebun bisa diberlakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya masalah yang berkelanjutan antarkaryawan. Hal ini disebabkan adanya cuti kebun ini membuat dua karyawan atau lebih yang sedang bertikai tidak bisa saling berkomunikasi.
3. Memberi Waktu Istirahat
Keberadaan cuti kebun juga bisa memberi waktu istirahat bagi karyawan. Dengan demikian, karyawan tersebut bisa merencanakan karier selanjutnya atau belajar keterampilan baru.
Baca juga: Retensi Karyawan adalah Upaya Perusahaan Kelola Bisnis, Ini Ulasannya
Jadi, cuti kebun atau garden leave adalah kebijakan perusahaan yang membuat karyawan untuk tidak masuk kerja hingga hari terakhir bekerja namun tetap digaji. Kebijakan ini diterapkan kepada karyawan yang akan keluar dari perusuahaan. (LOV)