Golongan 3C Pangkatnya Apa di PNS? Ini Jawabannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS dibagi menjadi beberapa golongan untuk mengelompokkan gajinya. Masing-masing golongan mempunyai pangkatnya sendiri-sendiri. Lantas, golongan 3C pangkatnya apa?
Ada istilah tertentu untuk menyebut pangkat ini. Istilah inilah yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama calon PNS atau sudah menjadi salah satunya.
Golongan 3C Pangkatnya Apa di PNS?
Menurut buku Bank Soal CPNS, Irawan (2014: 2), PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang serta diberi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya.
PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Salah satunya adalah golongan 3C. Lalu, golongan 3C pangkatnya apa? Untuk mengetahuinya, daftar golongan dan pangkat berikut bisa diperhatikan.
1. Golongan I (Juru)
IA: Juru Muda
IB: Juru Muda Tingkat 1
IC: Juru
ID: Juru Tingkat 1
2. Golongan II (Pengatur)
IIA: Pengatur Muda
IIB: Pengatur Muda Tingkat 1
IIC: Pengatur
IID: Pengatur Tingkat 1
3. Golongan III (Penata)
IIIA: Penata Muda
IIIIB: Penata Muda Tingkat 1
IIIC: Penata
IIIID: Penata Tingkat 1
4. Golongan IV (Pembina)
IVA: Pembina
IVB: Pembina Tingkat 1
IVC: Pembina Utama Muda
IVD: Pembina Utama Madya
IVE: Pembina Utama
Dari daftar di atas dapat diketahui bahwa semua golongan III masuk ke pangkat Penata, dari Penata Muda hingga Penata Tingkat 1. Lalu, golongan IIIC mempunyai pangkat Penata.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, golongan PNS berpengaruh terhadap besaran gaji. Berikut gaji pokok PNS 2025 di luar tunjangan berdasarkan golongan.
1. Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600
3. Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
IIIIB: Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
IIIID: Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 sampai Rp6.144.500
IVE: Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Baca juga: Cara Menilai SKP Bawahan untuk PNS dan Cara Membuatnya secara Online
Jadi, golongan 3C pangkatnya apa di PNS? Jawabannya adalah Penata. Selain itu, masih ada pangkat lain dan gaji berdasarkan golongan sesuai ulasan di atas. (LOV)