Hitungan Lembur Per Jam Karyawan Sesuai Aturan Depnaker
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker harus dipahami oleh perusahaan. Jika karyawan bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka karyawan tersebut berhak mendapat upah lembur.
Perusahaan harus mengetahui bagaimana menghitung upah lembur yang sesuai. Dengan demikian, upah lembur yang akan diterima karyawan telah sesuai dengan haknya.
Contoh Hitungan Lembur Per Jam Karyawan Sesuai Aturan Depnaker
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1, waktu lembur adalah waktu kerja yang sudah lebih dari 7 jam sehari dalam 6 hari kerja serta 40 jam dalam seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 40 jam seminggu.
Mengutip dari Akuntansi Biaya, Rahmawati dan Putriana (2024:166), upah jam lembur adalah jumlah jam kerja tambahan di luar jam kerja normal yang juga dihitung dengan tarif upah per jam.
Berikut ini adalah contoh hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker.
1. Contoh 1
Karyawan A bekerja lembur selama 3 jam pada hari Rabu. Haji bulanan karyawan A termasuk tunjangan tetap adalah Rp4.000.000.
Upah per jam = Rp4.000.000 x 1/173 = Rp23.121
Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama dan 2 x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp23.121 = Rp34.681
Upah lembur jam kedua: 2 x Rp23.121 = Rp46.242
Upah lembur jam ketiga: 2 x Rp23.121 = Rp46.242
Total upah lembur: Rp34.681 + Rp46.242 + Rp46.242 = Rp127.165.
2. Contoh 2
Jam kerja Anggi di PT Flowery adalah 8 jam sehari selama 5 hari atau 40 jam seminggu. Suatu hari, Anggi harus melakukan kerja lembur selama 2 jam per hari selama 2 hari. Gaji yang didapat oleh Anggi adalah Rp4.000.000 per bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Upah lembur yang diterima Anggi adalah…
Upah lembur jam pertama: 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364
Upah lembur jam kedua: 2 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp92.485
Total upah lembur: Rp69.364 + Rp92.485 = Rp161.849.
Baca juga: Apa itu Rekening Payroll dalam Perbankan? Ini Pengertian dan Benefitnya
Demikian hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker. Upah lembur harus dihitung dengan tepat agar sesuai dengan hak karyawan dan agar kinerja karyawan dapat meningkat. (KRI)