news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hitungan Lembur Per Jam Karyawan Sesuai Aturan Depnaker

Artikel yang membahas info seputar karier.
24 Maret 2025 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hitungan Lembur Per Jam. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Hitungan Lembur Per Jam. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
ADVERTISEMENT
Hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker harus dipahami oleh perusahaan. Jika karyawan bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka karyawan tersebut berhak mendapat upah lembur.
ADVERTISEMENT
Perusahaan harus mengetahui bagaimana menghitung upah lembur yang sesuai. Dengan demikian, upah lembur yang akan diterima karyawan telah sesuai dengan haknya.

Contoh Hitungan Lembur Per Jam Karyawan Sesuai Aturan Depnaker

Hitungan Lembur Per Jam. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Ray Reyes
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1, waktu lembur adalah waktu kerja yang sudah lebih dari 7 jam sehari dalam 6 hari kerja serta 40 jam dalam seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 40 jam seminggu.
Mengutip dari Akuntansi Biaya, Rahmawati dan Putriana (2024:166), upah jam lembur adalah jumlah jam kerja tambahan di luar jam kerja normal yang juga dihitung dengan tarif upah per jam.
Berikut ini adalah contoh hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker.
ADVERTISEMENT

1. Contoh 1

2. Contoh 2

ADVERTISEMENT
Demikian hitungan lembur per jam untuk karyawan yang sesuai dengan aturan Depnaker. Upah lembur harus dihitung dengan tepat agar sesuai dengan hak karyawan dan agar kinerja karyawan dapat meningkat. (KRI)