news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hitungan Pesangon PHK yang Perlu Dipahami Para Pekerja

Artikel yang membahas info seputar karier.
20 Maret 2025 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hitungan Pesangon PHK. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Mathieu
zoom-in-whitePerbesar
Hitungan Pesangon PHK. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Mathieu
ADVERTISEMENT
Hitungan pesangon PHK perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh pekerja maupun pengusaha.
ADVERTISEMENT
Namun, jika PHK terjadi, pekerja berhak menerima kompensasi berupa Uang Pesangon (UP). Besaran kompensasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hitungan Pesangon PHK yang Perlu Dipahami

Hitungan Pesangon PHK. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/JP
Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah, Much (2009), pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini sebagai akibat adanya pemutusan hubungan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Besaran UP ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut ini adalah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Besaran kompensasi dapat dipengaruhi oleh alasan PHK. Penting untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerja yang disepakati untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan.
Itulah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui. Dengan memahami ketentuan ini, baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalani proses PHK dengan lebih transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat! (Gin)