Hitungan Pesangon PHK yang Perlu Dipahami Para Pekerja
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hitungan pesangon PHK perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh pekerja maupun pengusaha.
Namun, jika PHK terjadi, pekerja berhak menerima kompensasi berupa Uang Pesangon (UP). Besaran kompensasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hitungan Pesangon PHK yang Perlu Dipahami
Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah, Much (2009), pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini sebagai akibat adanya pemutusan hubungan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Besaran UP ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut ini adalah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Besaran kompensasi dapat dipengaruhi oleh alasan PHK. Penting untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerja yang disepakati untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca juga: Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Berikut Penjelasannya
Itulah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui. Dengan memahami ketentuan ini, baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalani proses PHK dengan lebih transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat! (Gin)