Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Hitungan pesangon PHK perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh pekerja maupun pengusaha.
ADVERTISEMENT
Namun, jika PHK terjadi, pekerja berhak menerima kompensasi berupa Uang Pesangon (UP). Besaran kompensasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hitungan Pesangon PHK yang Perlu Dipahami
Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah, Much (2009), pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini sebagai akibat adanya pemutusan hubungan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Besaran UP ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut ini adalah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui baik karyawan maupun pengusaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Besaran kompensasi dapat dipengaruhi oleh alasan PHK. Penting untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerja yang disepakati untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan.
Itulah hitungan pesangon PHK yang perlu diketahui. Dengan memahami ketentuan ini, baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalani proses PHK dengan lebih transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat! (Gin)